Penangangkapan Bandar Sabu di Lampung Tengah, Polisi Dilempari Batu dan Kayu Oleh Massa

LAMPUNG TENGAH – Anggota
Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah dihadang massa yang anarkis saat
melakukan penangkapan bandar Narkoba di Kampung Buyutilir, Kecamatan Gunungsugih,
Lampung Tengah.
Video aksi anarkis massa itupun beredar viral di media
sosial. Massa melempar batu dan kayu serta merusak kendaraan yang dikendarai
petugas sampai terguling. Beruntung, dalam insiden tersebut tidak ada korban
jiwa, baik petugas maupun massa yang anarkis.
Mengetahui situasi tersebut, Kapolres Lampung Tengah AKBP
Dofie Fahlevi Sanjaya turun langsung untuk meredam massa di TKP.
“Dengan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan
penjelasan, akhirnya mereka memahami, bahwa ini murni pidana penangkapan
tersangka pengedar Narkoba,†Kata Kapolres kepada awak media, Sabtu (11/2/2023).
Kapolres menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 10
Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wib. Polisi melakukan penangkapan terhadap tiga
pelaku penyalahgunaan narkoba yakni HI alias Ayi (31), RP alias Pur (29) dan AR
alias Iyus (24) warga Buyutilir.
Selain mengamankan tiga orang pelaku, petugas juga menemukan 1,04 kilogram sabu yang disimpan para pelaku di kandang sapi.
“Saat akan membawa para pelaku dan barang-bukti, petugas
dihadang oleh ratusan massa. Bahkan petugas terjebak di lingkungan pemukiman
karena seluruh gang diblokade menggunakan tumpukan kayu dan batu,†ujarnya.
Kapolres mengatakan, saat itu para pelaku memprovokasi massa
untuk menyerang petugas, agar tiga pelaku bisa dilepas, dengan melempari Polisi
menggunakan kayu dan batu.
Massa yang terprovokasi terus menyerang, bahkan 4 unit mobil
petugas rusak dan massa yang anarkis juga menggulingkan 1 unit mobil petugas.
“Melihat massa yang anarkis terus menyerang dan merusak
kendaraan yang digunakan anggota dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres
Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, kemudian Kasat meminta batuan ke Mako
Polres Lampung Tengah,â€tambahnya.
Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya berhasil menenangkan dan mengurai massa yang
anarkis.
“Akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan
ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih
lanjut,â€ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112
ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,â€
pungkasnya.