Penangangkapan Bandar Sabu di Lampung Tengah, Polisi Dilempari Batu dan Kayu Oleh Massa

Penangangkapan Bandar Sabu di Lampung Tengah, Polisi Dilempari Batu dan Kayu Oleh Massa
Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH – Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah dihadang massa yang anarkis saat melakukan penangkapan bandar Narkoba di Kampung Buyutilir, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.

Video aksi anarkis massa itupun beredar viral di media sosial. Massa melempar batu dan kayu serta merusak kendaraan yang dikendarai petugas sampai terguling. Beruntung, dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa, baik petugas maupun massa yang anarkis.

Mengetahui situasi tersebut, Kapolres Lampung Tengah AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya turun langsung untuk meredam massa di TKP.

“Dengan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan, akhirnya mereka memahami, bahwa ini murni pidana penangkapan tersangka pengedar Narkoba,” Kata Kapolres kepada awak media, Sabtu (11/2/2023).

Kapolres menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 10 Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wib. Polisi melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba yakni HI alias Ayi (31), RP alias Pur (29) dan AR alias Iyus (24) warga Buyutilir.

Selain mengamankan tiga orang pelaku, petugas juga menemukan 1,04 kilogram sabu yang disimpan para pelaku di kandang sapi.

“Saat akan membawa para pelaku dan barang-bukti, petugas dihadang oleh ratusan massa. Bahkan petugas terjebak di lingkungan pemukiman karena seluruh gang diblokade menggunakan tumpukan kayu dan batu,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, saat itu para pelaku memprovokasi massa untuk menyerang petugas, agar tiga pelaku bisa dilepas, dengan melempari Polisi menggunakan kayu dan batu.

Massa yang terprovokasi terus menyerang, bahkan 4 unit mobil petugas rusak dan massa yang anarkis juga menggulingkan 1 unit mobil petugas.

“Melihat massa yang anarkis terus menyerang dan merusak kendaraan yang digunakan anggota dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, kemudian Kasat meminta batuan ke Mako Polres Lampung Tengah,”tambahnya.

Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya berhasil menenangkan dan mengurai massa yang anarkis.

“Akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.