Pemulasaran Jenazah Diduga Abaikan Protokol Kesehatan, RS Cibitung Medika Membantah

BEKASI – Asep Hidayat, keluarga almarhumah Katmah (35) menuding Rumah Sakit (RS) Cibitung Medika lalai dalam penerapan protokol kesehatan saat pemulsaran atau pemakaman jenazah.
“Saat menguburkan bibi saya, petugas RS Cibitung Medika tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap,” kata Asep, Senin (22/02).
Namun, hal itu dibantah pihak rumah sakit. Dokter Jogi sebagai penanggungjawab rumah sakit mengatakan, pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai juknis Kemenkes.
“Dalam mendukung produktifitas kerja kami memprioritaskan kesehatan dan keselamatan dengan pencegahan dan pengendalian transmisi COVID-19 sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit,” tegas dokter dihadapan keluarga almarhum Katmah.
Sementara, lanjut dia, terkait penggunaan ambulan untuk membawah jenazah COVID-19, pihak rumah sakit bekerjasama dengan pihak ketiga.
Sebelumnya, Katmah warga Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengalami sakit pada Minggu (21/02). Oleh keluarga dia di bawa ke Rumah Sakit Cibitung Medika di Jl. Raya H. Bosih No. 117 Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan PCR dari GeneLab Jakarta Barat, Katmah dinyatakan terpapar COVID-19. Namun, sebelum hasil swab itu keluar, Katmah menghembuskan nafas terakhir.
“Masuk rumah sakit, jam 10 pagi, setelah mendapat pelayanan dan perawatan selanjutnya pasien di swab PCR. Kata dokter hasil swab baru diketahui 24 jam kemudian. Namun, sebelum 24 jam pasien meninggal. Keluarga berinisiatif membawa pulang pasien untuk di makamkan. Saat akan pulang pihak rumah sakit mengatakan pasien positif COVID-19,” ujar Asep.
Asep melanjutkan, karena pasien dinyatakan COVID-19 proses pemulsaran dilakukan oleh pihak rumah sakit. “Tapi petugas yang melakukan pemulsaran tidak menggunakan APD lengkap. Ini yang kami pertanyakan ke pihak rumah sakit,” kata Asep.
Terpisah, juru bicara gugus tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi, Dokter Alamsyah, saat dikonfirmasi melalui Whatsapp menegaskan, pemulasaran harus menggunakan APD dan jarak antara petugas pemulasaran dengan para pelayat berjarak lima meter.
Perlu diketahui bahwa Rumah Sakit Cibitung Medika adalah sepuluh rumah sakit rujukan yang menangani COVID-19 berdasakan penunjukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.