Pemudik ke Pesisir Barat Dari Zona Merah Diminta Jujur

Pemudik ke Pesisir Barat Dari Zona Merah Diminta Jujur
Bupati Pesisir Barat saat meninjau posko perbatasan

PESISIR BARAT - Gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, meminta masyarakat khususnya perantau yang saat ini mudik untuk menghindari virus korona dari wilayah zona merah untuk memberikan keterangan dengan benar kepada petugas penjaga posko di tiga titik pintu masuk wilayah Pesisir Barat.

Ketua gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Pesisir Barat, Agus Istiqlal, melalui Sekretaris, Syaifullah, Kamis (16/04), menegaskan bahwa dalam pendataan oleh petugas posko penjagaan diperbatasan yang terletak di Waykrui, Bengkunat dan Kecamatan Lemong, pihaknya meminta agar masyarakat perantau yang hendak pulang kampung agat bisa memberikan keterangan yang benar saat didata oleh petugas.

"Para pemudik atau penumpang yang tiba di perbatasan untuk memberikan penjelasan dan keterangan yang benar, khususnya identitas diri asal keberangkatan dan alamat tujuan," kata Syaifullah yang juga merupakan Kepala BPBD Pesisir Barat.

Hal tersebut dikhawatirkan, jika ada para perantau yang datang tidak memberikan data yang benar, dan jika kedepannya terdapat masalah khususnya timbul gejala terjadi paparan COVID-19, petugas sulit untuk memberikan pertolongan dan pencegahan bagi masyarakat lainnya.

"Karenanya kami sangat mengimbau kepada masyarakat yang pernah melakukan perjalanan ke luar daerah atau baru datang dari perantauan, untuk bisa memberikan keterangan yang benar dan tepat, jangan dikira hal itu sepele namun efeknya sangat berpengaruh bagi kita semua," ajak Syaifullah.

Diketahui, data yang diperoleh melalui gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 hingga per 14 April 2020, pemudik dari daerah Zona Merah terdapat 318 orang masuk ke Pesisir Barat dan keseluruhan pemudik sebanyak 2629 orang.