Pemuda Lampung Utara Rudapaksa Gadis di Sebuah Gubuk

Pemuda Lampung Utara Rudapaksa Gadis di Sebuah Gubuk
Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA – Berawal dari perkenalan melalui media sosial Facebook pada 22 Desember 2021 silam, berlanjut dengan saling chating di WhatsApp, seorang gadis di Lampung Utara menjadi korban rudapaksa seorang pemuda.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/12) sekira pukul 16.45 WIB.

“Saat itu pelaku PS alias PF (22) datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor lalu menawarkan diri mengantar korban bekerja. Keduanya pun berboncengan,” ungkap Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Senin (10/1/2022).

Di tengah jalan tiba-tba pelaku berpura-pura hendak mengantarkan bensin ke kebun orang tuanya dengan alasan sepeda motor orang tuanya kehabisan BBM, melewati jalan kebun yang telah di putar-putar jauh oleh pelaku hinga akhirnya tiba di sebuah gubuk di Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abungkunang, Lampung Utara.

"Korban sempat bertanya kepada pelaku "Mau apa Kamu"  pelaku menjawab “mau menciumi kamu" sambil lansung memegang dan menarik lengan korban. Korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan pelaku sambil berteriak tolong," ujar Kapolsek.

Akibat dorongan dan teriakan korban, kemudian pelaku PS memukul muka korban sebanyak dua kali membuat korban terjatuh  sambil berkata agar korban "diam" korban masih tetap berusaha memberontak, membuat pelaku kembali memukuli serta mencekik leher korban sehingga korban tak berdaya, selanjutnya pelaku PS dengan leluasa menyetubuhi korban.

Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Abung Barat Polres. Berdasarkan laporan tersebut, Polisi mencari keberadaan terduga pelaku yang merupakan warga Desa Sabuk Empat.

"Terduga pelaku berhasil di ringkus oleh tim opsnal di pimpin Kanit Reskrim Bripka Bambang Tri bersama anggota pada Minggu malam (9/1) lalu sekira pukul 23.30 wib di gang Akasia Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan dan sekarang telah berada di Mapolsek Abung barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ono.

Pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 285 KUH Pidana tentang perkosaan dengan ancaman kurungan 12 tahun.