Pemprov Lampung Siap Jalankan Program Penyelesaian HAM Berat Non Yudisial

Pemprov Lampung Siap Jalankan Program Penyelesaian HAM Berat Non Yudisial
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung siap menjalankan program pelaksanaan rekomendasi non yudisial pelangggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia.

Program tersebut diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengikuti peluncuran tersebut di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (27/6/2023).

“Kita semua di level pemerintahan pasti mengikuti dan taat, termasuk jika ada rekomendasi yang menyangkut tugas dan kewajiban kami pemerintah provinsi ini kita akan jalankan,” ujarnya.

Sementara, Presiden Jokowi mengatakan, penyelesaian secara non-yudisial itu bertujuan memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM. Selain itu, untuk memberikan atensi kepada para korban dan keluarga korban.

Jokowi mengatakan, pada Januari 2023, ia telah memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa peluncuran program menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa yang akan datang.

"Dan kepada para korban atau ahli waris korban saya mengucapkan terima kasih atas kebesaran hati Bapak Ibu dan Saudara-saudara sekalian untuk menerima proses ini setelah melalui penantian yang sangat panjang," tutur Presiden Jokowi.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Perwakilan Forkopimda Provinsi Lampung, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan perwakilan para Korban peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989.