Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

BANDARLAMPUNG – Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat koordinasi hasil penilaian kepatuhan
standar pelayanan publik 2023 di lingkungan pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Rakor berlangsung di Ruang Abung Balai Keratun, Rabu (5/4/2023),
dibuka Gubernur Lampung yang diwakili
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Fahrizal Darminto.
Fahrizal mengatakan bahwa rapat koordinasi dilaksanakan
sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya
peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik adalah
penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik
pada Kementerian/Lembaga/Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik.
“Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan mal
administrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara
komprehensif dengan hasil akhirnya berupa opini pengawasan pelayanan publik,â€
kata Fahrizal.
Untuk Provinsi Lampung dan kabupaten/kota, kata dia, capaian
nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 berada di Zona Kuning (sedang), tentunya ini
menjadi tantangan yang harus segera dibenahi dan ditingkatkan agar masyarakat
benar-benar merasakan perbaikan yang telah dilakukan.
Hal tersebut dapat terwujud jika ada komitmen pimpinan
daerah dan pimpinan Perangkat Daerah untuk perbaikan yang berkelanjutan
sehingga dapat meraih nilai tingkat kepatuhan dalam katagori tinggi/Zona Hijau.
"Dalam rangka membantu kita selaku unit kerja pelayanan
publik, maka dalam kesempatan ini telah hadir pihak Ombudsman Perwakilan
Provinsi Lampung untuk memberikan langkah - langkah terbaik dalam rangka
perbaikan kinerja dan meningkatkan nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan
publik, yang pada gilirannya dapat dinikmati oleh masyarakat luas," ujar Fahrizal.
Dia berharap arahan dan bimbingan dari pihak Ombudsman
dapat diikuti dan dilaksanakan oleh para
pimpinan Perangkat Daerah, baik Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah
Kabupaten/Kota.
"Kami berharap kerjasama dalam rangka peningkatan
kualitas pelayanan publik di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat terus
kita tingkatkan sehingga benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tambah Fahrizal.
Dalam kesempatan tersebut, Nur Rakhman Yusuf selaku Kepala
Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung menyampaikan bahwa Ombudsman melakukan
penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagai salah satu upaya
meningkatkan kualitas pelayanan publik.