Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Fahrizal Darminto | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat koordinasi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2023 di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Rakor berlangsung di Ruang Abung Balai Keratun, Rabu (5/4/2023), dibuka Gubernur Lampung yang diwakili  Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Fahrizal Darminto.

Fahrizal mengatakan bahwa rapat koordinasi dilaksanakan sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik adalah penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga/Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan mal administrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan hasil akhirnya berupa opini pengawasan pelayanan publik,” kata Fahrizal.

Untuk Provinsi Lampung dan kabupaten/kota, kata dia, capaian nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022  berada di Zona Kuning (sedang), tentunya ini menjadi tantangan yang harus segera dibenahi dan ditingkatkan agar masyarakat benar-benar merasakan perbaikan yang telah dilakukan.

Hal tersebut dapat terwujud jika ada komitmen pimpinan daerah dan pimpinan Perangkat Daerah untuk perbaikan yang berkelanjutan sehingga dapat meraih nilai tingkat kepatuhan dalam katagori tinggi/Zona Hijau.

"Dalam rangka membantu kita selaku unit kerja pelayanan publik, maka dalam kesempatan ini telah hadir pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung untuk memberikan langkah - langkah terbaik dalam rangka perbaikan kinerja dan meningkatkan nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, yang pada gilirannya dapat dinikmati oleh masyarakat luas," ujar Fahrizal.

Dia berharap arahan dan bimbingan dari pihak Ombudsman dapat  diikuti dan dilaksanakan oleh para pimpinan Perangkat Daerah, baik Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Kami berharap kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat terus kita tingkatkan sehingga benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tambah Fahrizal.

Dalam kesempatan tersebut, Nur Rakhman Yusuf selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung menyampaikan bahwa Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.