Pemkot Metro Tak Akan Beri Perlindungan Hukum Bagi ASN yang Terjerat 3 Kasus Ini

METRO – Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) terkait perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugas .
“Tetapi tidak untuk kasus khusus seperti korupsi, narkoba, dan teroris,” kata Wali Kota Metro Wahdi Sirajudin saat memimpin rapat koordinasi (rakor) penanganan permasalahan hukum di lingkungan Pemkot setempat, di OR Setda Kota Metro, Lampung, Senin (19/9/2022).
Rakor berlangsung dua hari diikuti oleh para perangkat daerah, kepala bagian dan camat se-Kota Metro.
Wahdi menyambut baik rapat yang nantinya dapat meningkatkan wawasan, pemahaman, memperkuat koordinasi, mencegah pelanggaran hukum, serta membantu penyelesaian permasalahan hukum para aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
“Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM),” kata dia.
Selain itu, pemerintah Daerah bersama aparat penegak hukum dalam menyelenggarakan bantuan hukum berorientasi pada terwujudnya tatanan sosial yang berkeadilan.
Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin memperkokoh adanya kewajiban negara untuk memberi perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum kepada ASN yang terjerat hukum karena pelaksanaan tugasnya.
“Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan membantu permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Metro,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Metro Virginia Hariztavianne, memaparkan tugas Kejaksaan Negeri RI di Bidang Datun, yaitu dengan memberikan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara dan pemerintah. Memberikan pertimbangan hukum dan kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
“Tugas dan wewenang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 No.16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan yang telah diubah Undang-undang No. 11 Tahun 2021, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” jelasnya.
Virginia Hariztavianne, juga menjelaskan bahwa lingkup bidang perdata dan tata usaha negara dalam litigasi memiliki dua peran, yaitu Penegakan Hukum dan Bantuan Hukum.
Tujuan pelaksanaan tupoksi datun yaitu untuk menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kekayaan negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan mencegah timbulnya sengketa hukum dalam masyarakat.
“Saat ini ada 13 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Kota Metro yang telah melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Metro. Besar harapan kami, kerjasama yang telah terjalin dapat terus berlanjut dan semakinbaik demi Kota Metro yang lebih baik,” tandasnya.