Pemkot Metro Perketat PPKM Mikro

Pemkot Metro Perketat PPKM Mikro
Foto: Zainal Arifin/monologis.id

METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Lampung, terus berupaya menekan penyebaran COVID-19 dengan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Hal itu terungkap melalui rapat koordinasi (rakor) tim Satgas COVID-19 yang dilaksanakan secara zoom meeting di Guest House, Sabtu (10/07).

Sekda Metro Bangkit Haryo Utomo dalam paparannya membahas tentang pemaksimalan pencegahan penyebaran COVID-19, sesuai dengan arahan Gubernur Lampung dan Instruksi Menteri Dalam Negeri, yaitu dua daerah yang yang harus melakukan pengetatan PPKM Mikro yaitu Bandarlampung dan Metro.

“Tujuan rakor ini untuk pencegahan persebaran COVID-19 di Metro sehingga pasien tidak bertambah banyak lagi, serta penekanan mobilitas masyarakat untuk kegiatan sehari-hari. Kita akan membentuk tim-tim untuk pelaporan pertambahan pasien COVID-19, untuk itu kerjasama tim sangat di perlukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Bangkit juga menegaskan, bahwa ke depan semua masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan (prokes) akan dikenakan sanksi pidana sementara dan denda administratif. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak patuh.

"Jadi untuk kedepannya, semua data, statistik, informasi, dan evaluasi terkait COVID Poskonya ada di Dinas Komunikasi dan Informatika," tandasnya.

Sementara itu Wali Kota Metro Wahdi Sirajudin menyampaikan bahwa tingkat laju penularan di Kota pada Minggu ke-25 sangat tinggi. Dari angka kesakitan 100.000 penduduk per 20—25 Juni 2021 sebanyak 40,91 % hal ini berdasarkan laporan bed occupancy ratio (BOR) harian dari Rumah Sakit Ahmad Yani, yang menangani kasus berat dan krisis.

“Kita harus berupaya percepatan penangan diantaranya: Menerapkan produk hukum Perda, Perwali, Surat Edaran, Instruksi dan Yustisi yang sudah kita buat, guna memperkuat dan memperketat PPKM skala mikro dengan meningkatkan sosialisasi kedisplinan prokes 5M, Optimalisasi kerja Tim Monev KTN 4 fungsi dan rumah isolasi, Tim siaga oksigen, dengan memperhatikan RSUD Ahmad Yani sebagai RS rujukan regional 2 dengan di bantu beberapa RS Swasta penangan COVID,” jelas Wahdi.

Dalam kesempatan yang sama Kapolres Kota Metro Retno Prihawati, menyampaikan terkait kebijakan yang akan diambil jangan sampai merugikan masyarakat, oleh karena itu pemerintah harus bisa benar-benar menganalisa kebijakan yang akan di buat.

“Kita perlu berhati-hati dengan kebijakan yang akan di terapkan. Kita juga harus bisa mengidentifikasi setiap permasalahan yang ada, agar tidak terjadi miskomunikasi dengan masyarakat,” pungkas Prihawati.