Pemkot Metro Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Pemkot Metro Perketat Penerapan Protokol Kesehatan
Erla Indrianti (Foto: Zainal Arifin/monologis.id)

METRO - Meningkatnya status Kota Metro menjadi zona merah COVID-19 menjadi perhatian serius pemerintah.

Pemkot mulai melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 75 persen, serta mengoptimalkan kelurahan Tangguh Nusantara (KTN).

Juru bicara penanganan percepatan COVID-19 Kota Metro Erla Indrianti mengatakan, pemberlakukan aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Wali Kota Metro Nomor : 9/INS/LL-01/2021, tentang PPKM dan mengoptimalkan KTN.

“Kita juga melakukan pembatasan tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 70 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen. Seluruh perkantoran juga wajib memberlakukan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat, kemudian tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring,” jelasnya, Jumat (18/06).

Meski demikian kata Erla, khusus untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman energi, komunikasi dan teknologi informasi masih dapat beroperasi 100 persen. Namun, untuk sektor tersebut tetap dengan peraturan jam operasional kapasitas dan penerapan prokes secara lebih kuat.

“Untuk kegiatan restoran, rumah makan, warung pedagang kaki lima yang melakukan aktivitas ditempat hanya sebesar 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Lalu, untuk layanan makanan melalui pesan antar tetap diizinkan, dengan menerapkan prokes lebih ketat,” jelasnya.

Sedangkan untuk jam operasional pada pusat pembelanjaan mal atau toko modern dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, untuk warung tenda atau angkringan sampai dengan pukul 22.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Kegiatan di tempat ibadah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelayanan ibadah di rumah, khusus destinasi wisata, tempat hiburan seperti karaoke, warnet/game online, tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainnya dan sarana penunjang lainnya dilarang, sesuai intruksi Wali Kota kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya kemasyarakatan lainnya yang menimbulkan kerumunan juga dilarang,” pungkasnya.