Pemkot Metro Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu

Pemkot Metro Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu
Foto: Zainal Arifin/monologis.id

METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menggelar penyuluhan hukum terpadu bagi masyarakat dan apataur pemerintah tahun anggaran 2021 di LEC Kartika, Kota Metro, Lampung, Kamis (18/11).

Sekretaris Daerah (Sekda) Metro Bangkit Haryo Utomo selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menyampakan tentang birokrasi dan tata pemerintahan menurut Undang-undang nomor 30 Tahun 2014.

“Administrasi pemerintah juga mempunyai asas penyelenggaraan yang terdiri dari asas legalitas, yaitu peraturan perundang-undangan dengan dasar kewenangan pejabat dan dasar kewenangan dalam penetapan,” terangnya.

Selain itu, Bangkit juga mengatakan, administrasi pemerintah juga memiliki asas perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dimana, pejabat memiliki kewenangan, hak, kewajiban dan diskresi yang diatur dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan.

“Adapun asas-asas umum dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan adalah yang memiliki kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik," jelas Bangkit.

Dia menegaskan, bahwa pengaturan terhadap Administrasi Pemerintahan pada dasarnya adalah upaya untuk membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan pola tindak administrasi yang demokratis, objektif, dan profesional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

“Pengaturan Administrasi Pemerintahan menjamin bahwa Keputusan atau tindakan Badan dan Pejabat Pemerintahan terhadap Warga Masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena,” tegasnya.

Lebih lanjut Bankit juga menyampaikan, bahwa Undang-undang administrasi pemerintahan menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik yaitu good governance dan sebagai upaya mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, Undang-undang ini harus mampu menciptakan birokrasi yang baik, transparan dan efisien.

“Hal ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi semua badan atau Pejabat Pemerintahan di Pusat dan Daerah," bebernya.

Sementara itu, dalam kegiatan tersebut selain Sekda, juga menghadirkan narasumber jajaran Polres Kota Metro membahas tentang dampak dan bahaya narkoba.

Sedangkan Kejaksaan Negeri Metro, membahas tentang tindak pidana korupsi, serta menjelaskan mengenai perundang-undangan yang bertujuan mengikis habis korupsi.

Serta pengertian korupsi, delik korupsi, fase perbuatan korupsi, penanggulangan, prosedur penanganan kasus korupsi di kejaksaan RI, prosedur laporan tindak pidana, dan jenis-jenis hukuman bagi koruptor.