Pemkot Metro Bentuk Tim Siaga Oksigen

METRO - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Metro, Lampung, melaksanakan koordinasi melalui zoom meeting di Guest House Rumah Dinas Wali Kota, Senin (12/07).
“Hal ini dilakukan, mengingat dampak pandemi COVID-19 masih terasa diberbagai sektor. Berbagai langkah strategis telah dilakukan, namun masyarakat masih saja ada yang tidak menaati bahkan banyak masyarakat yang keluar rumah tanpa menggunakan masker,” ungkap Sekda Metro Bangkit Haryo Utomo.
Bangkit mengungkapkan, Pemkot Metro telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
“Perda ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menghadapi kebiasaan baru dan mencegah penularan serta penyebaran kasus baru COVID-19 pada sektor kegiatan masyarakat, meningkatkan angka kesembuhan, mengendalikan angka kematian, dan pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman,” jelasnya.
Sekda juga meminta seluruh aparatur pemerintah baik Camat dan Lurah, untuk bekerja sama dalam menangani PPKM Mikro diperketat, seluruh OPD dalam hal operasi PPKM diperketat juga harus melakukan WFO sebanyak 25%,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Metro Wahdi Sirajudin meminta Camat dan Lurah bisa mendeteksi dini masyarakat yang terdampak gejala ringan dengan melakukan isolasi mandiri, apabila gejala memberat harus segera dilarikan ke Rumah Sakit.
“Kami juga sudah membentuk tim siaga oksigen, dan beberapa tim yang lainnya untuk mencegah hal-hal yang tidak diingkan, pemberian vaksin juga sudah ditingkatkan, pesta pernikahan dan hajatan ditiadakan,” tegas Wahdi.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Wali Kota Metro, sesuai Surat Edaran Menteri Agama No 15 tahun 2021, semua kegiatan takbiran dilarang, penyelenggaran pemotongan hewan kurban difokuskan di rumah potong hewan dan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha ditiadakan dan harus dilaksanakan di rumah masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Pol PP Kota Metro mengungkapkan, Perda juga menerapkan sanksi dan denda administrasi, baik bagi perorangan ataupun Pelaku Usaha, Penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, yang melanggar protokol dan tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19.
“Bagi pelanggar akan dikenakan denda administrasi dan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, tahapan pemberian sanksi yaitu Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan dilakukan oleh Perangkat Daerah bersinergi dengan TNI, POLRI melalui sosialisasi, patroli atau operasi penertiban. Operasi ini juga akan dilakukan di depan Masjid Agung Taqwa Kota Metro bersama Pengadilan dan juga Kejaksaan,” pungkasnya.