Pemkot Bandarlampung Tetapkan UMK 2025 Rp3,3 Juta
BANDARLAMPUNG-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar Rp3.305.367,02 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp3.103.631.
Hal ini juga disahkan berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kenaikan ini diumumkan oleh Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana dan Dewan Pengupahan, di ruang rapat Wali Kota, Kamis (12-12-2024).
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menyatakan bahwa kenaikan UMK ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian dan pemetaan sosial ekonomi di kota Bandarlampung.
“Keputusan UMK tahun 2025 sebesar Rp3.305.367,02, ini harus disosialisasikan agar dapat diterima oleh semua pihak, termasuk para pengusaha. Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu kelangsungan usaha di Bandarlampung,” kata Eva Dwiana.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan kota Bandarlampung, Ahmad Husna menyampaikan, penetapan UMK ini mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto yang diteruskan melalui kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Husna menjelaskan bahwa kenaikan 6,5% dihitung dari UMK tahun 2024. Adapun perinciannya UMK 2024: Rp3.103.631, lalu mengalami kenaikan 6,5%: Rp201.736,02, sehingga UMK 2025: Rp3.305.367,02.
"Kenaikan ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat. Setelah melalui perhitungan dan diskusi, angka Rp3.3 juta ini ditetapkan untuk diterapkan mulai 1 Januari 2025," jelas Ahmad Husna.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bandarlampung akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan pekerja untuk memastikan implementasi berjalan lancar. Husna optimistis bahwa perusahaan di Bandarlampung akan mematuhi kebijakan ini.
“Kami yakin perusahaan akan menaati aturan ini. Kenaikan ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha,” pungkasnya.