Pemkot Bandarlampung Bebaskan Denda PBB Hingga Akhir 2025

BANDARLAMPUNG-Pemerintah Kota (Pemiot) Bandarlampung tidak menerapkan denda bagi wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Agustus 2025. Bebas denda berlaku hingga akhir tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandarlampung, Desti Mega Putri, menyebut program ini adalah kebijakan Wali Kota Eva Dwiana.
"Sampai akhir tahun ini tidak ada denda. Kalau dalam SPPT biasanya batas akhir pembayaran itu kan tertanggal 31 Agustus. Nah, kalau masyarakat belum bisa membayar sampai lewat bulan Agustus, kami tidak menerapkan denda. Sampai akhir tahun ini," ujarnya, Kamis (21-8-2025)
"Tapi kami juga berharap masyarakat bisa membayar PBB sesuai dengan tanggal atau waktu yang telah ditentukan," sambungnya.
Selain tidak menerapkan denda bagi wajib pajak yang belum membayar PBB, pihaknya juga menggratiskan pembayaran PBB bagi iuran Rp150 ribu.
"Ini merupakan kebijakan dari Ibu Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. Dimana iuran PBB Rp 150 ribu kebawah tidak dibayarkan (gratis). Otomatis tidak kita hitung untuk pemasukan pemda," ujarnya.
Ia menyebut bagi masyakarat yang tidak atau belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bisa datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) membawa nomor objek pajak (NOP)-nya.
"Kalau belum menerima SPPT-nya. nanti tinggal print aja nomor NOP-nya, bawa ke MPP. Nanti minta print bebas pajaknya, nanti diprinin bebas atau gratis PBB nya," ujarnya.
Selain menggratiskan PBB, pemerintah Kota Bandarlampung juga memberikan keringanan diskon PBB, iuran Rp 151 ribu hingga Rp 300 ribu diberi diskon 50 persen.
Sementara itu PBB dengan tagihan Rp 301 ribu hingga Rp 500 ribu diberikan diskon 30 persen.
"Diskon berlaku untuk 1 Nilai Objek Pajak (NOP)," ujarnya
Dengan adanya program keringanan ini, pihaknya berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap PBB meningkat.
"Jadi kami mengingatkan warga untuk segera membayar PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga jatuh tempo untuk membayar PBB. Agar pemerintah kota dapat mempercepat realisasi program pembangunan di berbagai sektor.