Pemkot Bandarlampung Bebaskan  BPHTB Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemkot Bandarlampung Bebaskan  BPHTB Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Kepala Bapenda Bandarlampung, Desti Mega Putri | Foto: Nurbaiti/monologis.id

BANDARLAMPUNG-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) warga kurang mampu bila mengajukan rumah subsidi.

Program ini merupakan salah bentuk dukungan Pemkot Bandarlampung terhadap program asa cita Presiden Prabowo Subianto yakni 3 juta rumah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampaung, Desti Mega Putri mengatakan, untuk mendukung program 3 juta rumah, Pemkot Bandarlampung membebaskan  BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang mengambil rumah subsidi.

"Kita sudah menerbitkan keputusan Wali Kota tentang tatacara pemungutan BPHTB, yang didalamnya pembebasan BPHTB tersebut," ujarnya, Senin (7-7-2025).

Desti mengungkapkan, sampai saat ini sudah 41 unit rumah yang sudah dibebaskan, dan masih ada 100 yang sedang proses pengajuan.

Ia menyebut, sudah 3 perumahan di Bandarlampung yakni Pinang Jaya, Labuhan Ratu , dan Sukarame yang sudah mengajukan, karena sudah mendapat pembebasan PBB dari Perkim.

"Karena untuk pembebasan PBB dilakukan oleh Perkim, setelah semua selesai baru pengajuan ke Bapenda," katanya.

Desti menjelaskan untuk Persyaratan sudah diatur oleh Kementrian PU, yakni bagi warga belum menikah berpenghasilan maksimal Rp4,5 juta, jika suami istri maksmimal 10 juta, dan belum punya KPR.

"Pengajuan dikoordinir oleh devpeloper tapi bisa secara mandiri. Kalau memenuhi persyaratan maka akan kita keluarkan pembebasan," pungkasnya.