Pemkot Bandar Lampung Verifikasi 25 Merek Beras

Pemkot Bandar Lampung memilih langkah persuasif dengan melakukan verifikasi terhadap sejumlah merek beras yang masuk daftar sorotan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Pemkot Bandar Lampung Verifikasi 25 Merek Beras
Plt Kepala Dinas Pangan Kota Bandar Lampung Ayu Kumala | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memilih langkah persuasif dalam menyikapi sejumlah merek beras yang masuk dalam daftar 25 produk yang tengah menjadi sorotan.

Melalui Dinas Pangan, Pemkot Bandar Lampung melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap produk yang beredar sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Plt Kepala Dinas Pangan Kota Bandar Lampung Ayu Kumala mengatakan pengawasan dilakukan bersama instansi terkait, mencakup harga, kualitas, hingga keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Sorotan terhadap sejumlah merek beras tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai pencabutan atau penghentian peredaran produk yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima Pemkot Bandar Lampung, persoalan tersebut bukan terkait adanya kandungan berbahaya dalam beras. Persoalan lebih mengarah pada ketidaksesuaian antara informasi yang tercantum pada kemasan dan hasil pengujian laboratorium.

"Yang disebut palsu adalah apa yang dijanjikan pada kemasan, adanya penambahan vitamin, penambahan produk lain, ketika hasil uji lab tidak sesuai, berarti ada kerugian konsumen," ujar Ayu, Jumat (18/9/2026).

Dalam pengawasan di lapangan, Pemkot Bandar Lampung juga mengimbau pedagang tidak mengambil keuntungan berlebihan ketika terjadi kenaikan harga beras.

Menurut Ayu, harga beras di pasar dapat dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk distribusi dan kondisi pasokan. Karena itu, pemerintah untuk sementara mengedepankan pembinaan dan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha.

Meski terdapat ketentuan yang memungkinkan pemberian sanksi hingga pencabutan izin, Pemkot Bandar Lampung belum mengambil langkah tersebut.

Ayu mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan dampak terhadap pasokan sebelum mencabut izin peredaran suatu produk.

"Kalau kita mau mencabut izin itu, kita harus melakukan analisis dampak risiko. Jangan-jangan nanti kalau kita lakukan secara pasif, tiba-tiba keseimbangan pasok berubah atau malah terjadi kelangkaan," jelasnya.

Atas pertimbangan tersebut, Pemkot Bandar Lampung memilih memastikan terlebih dahulu status produk dan perizinannya. Dalam pengecekan di lapangan, beberapa produk yang menjadi perhatian disebut ditemukan di luar wilayah Kota Bandar Lampung.

Produk tersebut antara lain dipasarkan melalui pasar modern yang memiliki segmen konsumen tertentu dengan harga relatif lebih tinggi dibandingkan beras pada umumnya.

Pemkot kemudian meminta pengelola supermarket berkoordinasi dengan distributor untuk memastikan status perizinan produk.

Jika produk belum memiliki izin resmi untuk beredar, pemerintah mengimbau agar barang dikembalikan kepada distributor sambil menunggu arahan pemerintah pusat.

"Jika memang belum ada izin resmi untuk bisa beredar, sebaiknya dikembalikan saja kepada pihak distributor, sampai dengan ada arahan lebih lanjut dari Kementerian Pertanian," kata Ayu.

Pemkot Bandar Lampung menegaskan tidak ingin mengambil tindakan di luar kewenangannya. Selama belum ada instruksi resmi dari pemerintah pusat, langkah yang dilakukan masih berupa imbauan dan verifikasi.

"Selagi belum ada instruksi resmi dari Kementerian, kita tidak melakukan tindakan lain selain itu," tegasnya.

Pemkot Bandar Lampung sebelumnya telah melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi pada Selasa. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan sekitar satu pekan setelah pengecekan awal untuk memastikan tindak lanjut dari imbauan yang telah disampaikan.

Pemerintah juga meminta distributor melakukan verifikasi ulang terhadap status izin peredaran produk.

"Jadi hanya mengimbau, kemudian kita memastikan dari pihak distributor untuk melakukan verifikasi ulang. Kalau memang izinnya sudah boleh beredar, buktinya mana," ujarnya.

Pengecekan lanjutan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status produk sekaligus memastikan pelaku usaha mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pemkot Bandar Lampung masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Pertanian sebagai dasar menentukan langkah selanjutnya terhadap produk yang masuk dalam daftar sorotan.