Pemkot Banda Aceh Keluarkan 4 Kebijakan, Masyarakat Wajib Patuh

Pemkot Banda Aceh Keluarkan 4 Kebijakan, Masyarakat Wajib Patuh
Istimewa

BANDA ACEH-Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh kembali mengeluarkan kebijakan terbaru terkait upaya penanganan dan antisipasi penyebaran covid-19 atau korona.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Seruan Bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh, tertanggal 6 April 2020.

Seruan bersama itu memuat empat poin. Poin pertama, kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh diimbau agar mematuhi seruan pemerintah tentang beraktivitas di rumah.

Termasuk seruan agar melakukan jaga jarak (physical distancing), dan selalu memakai masker dalam melakukan aktivitas sehari-hari, terutama saat berada di ruang publik.

“Juga selalu mencuci tangan pakai sabun minimal 20 detik (standar WHO) sebelum dan sesudah beraktivitas,” bunyi bagian akhir dari poin pertama tersebut.

Poin kedua, masyarakat diimbau agar membatasi kegiatan sosial budaya dan kegiatan keramaian lainnya.

Seruan bersama itu juga menegaskan tentang tidak adanya larangan bagi masyarakat dalam menjalankan usahanya di tengah pandemi Korona, tetapi tetap harus memperhatikan physical distancing.

“Layanan-layanan penting untuk masyarakat seperti pasar, toko, SPBU, layanan medis, keuangan, dan lain-lain dapat terus berjalan dengan memperhatikan jaga jarak (physical distancing),” bunyi poin ketiga.

Berikutnya poin keempat, seruan bersama tersebut mengatur jadwal operasional warung kopi, warung nasi, dan usaha-usaha lainnya, yang dibatasi dari pukul 05.30 sampai 23.00 WIB.

“Warung kopi, cafe, warung nasi, restoran, dan pelaku usaha lainnya diizinkan beroperasi mulai pukul 05.30 sampai dengan 23.00 WIB, dan warga masyarakat diimbau untuk melakukan beli dan bawa pulang (take away) dengan tetap memperhatikan jaga jarak (physical distancing),” demikian bunyi poin keempat.

Seruan bersama itu ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda, yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK, Kapolresta, Komandan Kodim 0101/BS, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A, dan Ketua MPU.