Pemkab-Kejari Labuhanbatu Kerjasama Penanganan Hukum

LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Sumatera Utara melakukan kerjasama terkait penanganan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan langsung Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan Kajari Labuhanbatu Jefri Penangin Makapedua di kantor bupati, Senin (25/10).
"Penandatanganan nota kesepahaman ini sangatlah berguna untuk seluruh pejabat terutama OPD Pemkab Labuhanbatu, yang mana kejari Labuhanbatu telah menyediakan Jaksa jika ada kendala hukum perdata dan tata usaha negara yang kita hadapi, semoga dengan adanya kerjasama ini dapat mempermudah kita dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi," ujar Bupati didampingi Wakil Bupati Ellya Rosa Siregar.
Sementara, Kabag Hukum Pemkab Labuhanbatu Khairul Fahmi melaporkan , MOU hari ini merupakan perpanjangan dari MOU 2 tahun yang lalu, yang berdasarkan UU no 7 tahun 1956, dan UU no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, yang bermaksud, untuk mengoptimalkan fungsi dalam penanganan hukum bidang hukum perdata antara Pemkab dengan kejaksaan negeri labuhanbatu.
Kajari Labuhanbatu, Jefri Penangin Makapedua mengatakan, sudah menjadi tugas jaksa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, baik itu pidana maupun perdata, namun ada yang perlu diketahui oleh masyarakat, di kejaksaan ada bidang perdata dan tata usaha negara yang berbeda dengan bidang dengan pidsus dan lainya, yang mana Datun adalah sebuah bidang yang menangani untuk menyelesaikan permasalah yang terjadi bukan untuk membuat laporan.
Dijelaskannya, melalui MOU ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu jangan sungkan untuk memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kami dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara. Kedepan harapan saya, temen-temen OPD memberikan kepercayaan kepada kami untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi." harapnya.