Pemkab Tulangbawang Barat Bahas Ganti Rugi Lahan Terdampak Pembangunan SUTET

Pemkab Tulangbawang Barat Bahas Ganti Rugi Lahan Terdampak Pembangunan SUTET
Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat, Lampung, menggelar rapat koordinasi (rakor) konsultasi publik tentang kegiatan pengadaan tanah  pembangunan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi atau SUTET 275 KV Gumawang-Lampung.

Rakor berlangsung di ruang rapat Bupati Tulangbawang Barat, Rabu (7/9/2022), bertujuan memberitahukan rencana lokasi pembangunan sutet kepada masyarakat sekaligus forum dialog dengan warga terkait rencana serta tahapan pengadaan tanah guna pembangunan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut sekaligus dilakukan penandatanganan berita acara oleh PT PLN dan Pemerintah Provinsi Lampung serta Pemkab Tulangbawang Barat atas kesepakatan lokasi pembangunan transmisi SUTET 275 kv Gumawang-Lampung I/Sribawono di wilayah Desa Muliajaya, Kecamatan Gunungagung, Tulangbawang Barat.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Bayana menyampaikan, sebanyak 75 orang terdampak pembangunan ini. Yang masing-masing berasal dari Kecamatan Tulangbawang Tengah dan Pagardewa.

"Yang hadir dalam rakor ini merupakan warga yang terdampak pembangunan SUTET tersebut. Tentu sebelumnya warga yang terdampak telah mengetahui bahwa pembuatan SUTET akan melintasi tanahnya masing-masing. Perkara pembebasan lahan tentunya ada beberapa hal yang terjadi di administrasi. Oleh sebab itu kita akan menertibkan surat menyurat dan dilakukan kesepakatan bersama," ujar Bayana.

Menurut Bayana, akan ada penilaian dari tim terkait dengan harga ganti rugi namun perlu diketahui pembangunan Sutet ini untuk kesejahteraan masyarakat dalam bidang kemajuan teknologi.

"Mari kita sama-sama permudah pembangunan ini supaya berjalan dengan lancar dan aman. Dengan adanya konsultasi publik ini supaya mendapatkan kesepakatan bersama antara masyarakat dengan tim pembangunan, kita berharap semua infrastruktur di Tulangbawang Barat tidak ada kendala dan berdampak positif terhadap masyarakat dan Pemkab Tulangbawang Barat,"tuturnya.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekubang Provinsi Lampung Zainal Abidin mengatakan, sebelumnya mereka telah mengadakan survei terlebih dahulu ke wilayah yang terdapat.

"Kami kemarin sudah melakukan survei ke Tulangbawang Barat, Alhamdulillah masyarakatnya bersedia tanahnya digunakan untuk negara dan untuk diganti rugi. Adapun di Kabupaten Tulangbawang Barat ini ada beberapa Tiyuh yang terkena saluran SUTET,  jadi sesuai peraturan perundang-undangan kami akan memberikan sosialisasi terkait pembangunan proyek Sutet Gumawang Lampung ini,” ujarnya.

Dia berharap warga yang lahannya terkena dampak pembangunan SUTET segera melengkapi administrasi tanah miliknya masing-masing.

"Untuk permasalahan harga akan kami sesuaikan  dengan keadaan lahan, karena dalam proses ganti rugi akan kami perhitungan semua mulai dari tanaman hingga luas tanahnya. Kami juga menghimbau agar Jagan  percaya dengan janji janji pihak ketiga yang memberi jaminan bisa membantu mengurus pembebasan lahan ini,” kata dia.

Manager Perizinan PT PLN Lampung Marudut Simarmata, juga memberi sedikit gambaran terkait pembangunan SUTET di Lampung. Pertama, dengan tujuan, akan memenuhi kebutuhan listrik di wilayah Lampung terutama terhadap Rumah tangga dan perusahaan.

“Pembangunan sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT. PLN (Persero) 2021-2030 ditargetkan COD 2023, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dikenal dengan Tol Listrik Sumatera, berupa Saluran Udara Tegangan Ekstra Listrik (SUTET) 275 kilo Volt (kV) dan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 275 kV/150 kV,” terangnua.

Penyaluran Energi Listrik dari sistem Sumatera Selatan menuju Lampung dengan SUTET sepanjang 500 kms dan GITET dengan kapasitas 500 MVA

Penyaluran Energi Listrik akan disalurkan melalui GITET Lampung 1 untuk wilayah Provinsi Lampung

Hal ini menjadi tonggak sejarah baru Sistem Kelistrikan di Indonesia mengingat ini pertama kali SUTET 275 kV beroperasi dari Sumsel ke Lampung dan GITET di wilayah Provinsi Lampung.

Dia menambahkan, manfaat GITET Lampung 1 & SUTET 275 kV yaitu, Tol Listrik 275 kV ini mampu mengevakuasi daya hingga 2.000 MW dari Sumatera Bagian Selatan yang kaya akan PLTU mulut tambang hingga ke Sumatera Bagian Utara dan Provinsi Lampung.

“Evakuasi daya listrik yang dihasilkan oleh pembangkit Mulut Tambang di Sumatera Selatan menuju Lampung untuk meningkatkan kehandalan karena sudah terkoneksinya listrik dari Selatan hingga Utara Sumatera,” kata dia.

Kemudian, mendorong tumbuhnya industri menengah dan besar di setiap provinsi, seperti kawasan industri yang membutuhkan daya listrik yang besar sesuai lokasi yang ditetapkan oleh Pemda setempat yaitu kawasan industri bagian Utara Kabupaten Mesuji, Kawasan Industri Maritim Tanggamus, Kawasan Industri Dipasena Tulangbawang, Kawasan Industri CPB Tulangbawang, Kawasan Industri Waypisang Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

“Beban puncak Sub sistem Lampung sebesar 1.100 MW, kebutuhan transfer ke Lampung 410 MW dengan adanya SUTET dan GITET ini bila terjadi gangguan pada transmisi 150 kV dari Sumatera Selatan ke Lampung tetap terjaga,” pungkasnya.