Pemkab Pesisir Barat Komitmen Pertahankan Tenaga Kontrak Daerah
PESISIR
BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Lampung, berkomitmen penuh
untuk terus mempertahankan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) mulai dari bidang
administrasi, pendidikan, hingga bidang kesehatan.
Hal itu dikatakan Plt. Sekkab Pesisir Barat, Jon Edwar, saat
dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (4/5/2023). 
Menurut Jon, status TKD yang bekerja di lingkup Pemkab Pesisir
Barat mulai dari bidang administrasi, pendidikan, dan kesehatan pada Tahun
Anggaran 2023 yang sesuai dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pesisir Barat
terhitung hanya 10 bulan, persisnya hingga Oktober mendatang. 
“Hal itu disebabkan daya dukung ketersediaan anggaran yang
sangat terbatas, dimana permasalahan ketersediaan anggaran yang terbatas
umumnya dialami oleh semua daerah kabupaten/kota di Indonesia. Mengingat untuk
gaji TKD saja membutuhkan anggaran sebesar sekitar Rp39 Milyar pertahunnya,â€
ujar sosok asli putra daerah pertama yang menjabat Plt. Sekkab tersebut.
Kendati begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) melakukan pengkajian bahwa keberadaan dan
peran dari TKD dalam suatu daerah sangat dibutuhkan, utamanya daerah yang
kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) nya belum terpenuhi dengan maksimal.
“Untuk Pesisir Barat sendiri kebutuhan ASN nya baru terpenuhi sekitar 30 persen,â€
jelas Jon.
Atas dasar hasil pengkajian tersebut, tambah Jon, bahwa
Kemen-PANRB memberikan peluang bagi pemkab/pemkot untuk melanjutkan status TKD
nya. “Apalagi Bupati Pesisir Barat secara tegas menyampaikan komitmennya bahwa
tidak ada satupun TKD yang akan diberhentikan, selama TKD dimaksud tidak
bermasalah khususnya dalam hal disiplin kerja,†imbuhnya 
“Pada dasarnya Pemkab Pesisir Barat akan dan tetap berupaya
penuh untuk mempertahankan TKD di Pesisir Barat,†sambungnya.
Namun demikian, Jon meminta agar para TKD dapat meningkatkan
kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) TKD. Bagaimana tidak, Ia mencontohkan
dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), jenjang
pendidikan peserta minimal Strata-1 (S1). 
“Karenanya kami (Pemkab Pesisir Barat) meminta terhadap TKD
yang jenjang pendidikannya dari Diploma-3 (D3) kebawah untuk bisa melanjutkan
jenjang pendidikannya minimal S1,†pintanya.
Ia menegaskan, secara perlakuan Pemkab Pesisir Barat tidak
pernah membedakan perlakuan terhadap TKD lulusan SMA, dengan TKD yang lulusan
D3, S1, bahkan S2. Semua diperlakukan sama. 
“Akan tetapi ketika Undang-Undang atau peraturannya mengatakan harus
demikian, maka hal tersebut wajib untuk dilaksanakan dipatuhi,†pungkasnya. 
 
 NOVAN ERSON
                                    NOVAN ERSON                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    