Pemkab Pesisir Barat Komitmen Pertahankan Tenaga Kontrak Daerah

PESISIR BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Lampung, berkomitmen penuh untuk terus mempertahankan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) mulai dari bidang administrasi, pendidikan, hingga bidang kesehatan.

Hal itu dikatakan Plt. Sekkab Pesisir Barat, Jon Edwar, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (4/5/2023).

Menurut Jon, status TKD yang bekerja di lingkup Pemkab Pesisir Barat mulai dari bidang administrasi, pendidikan, dan kesehatan pada Tahun Anggaran 2023 yang sesuai dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pesisir Barat terhitung hanya 10 bulan, persisnya hingga Oktober mendatang.

“Hal itu disebabkan daya dukung ketersediaan anggaran yang sangat terbatas, dimana permasalahan ketersediaan anggaran yang terbatas umumnya dialami oleh semua daerah kabupaten/kota di Indonesia. Mengingat untuk gaji TKD saja membutuhkan anggaran sebesar sekitar Rp39 Milyar pertahunnya,” ujar sosok asli putra daerah pertama yang menjabat Plt. Sekkab tersebut.

Kendati begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) melakukan pengkajian bahwa keberadaan dan peran dari TKD dalam suatu daerah sangat dibutuhkan, utamanya daerah yang kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) nya belum terpenuhi dengan maksimal. “Untuk Pesisir Barat sendiri kebutuhan ASN nya baru terpenuhi sekitar 30 persen,” jelas Jon.

Atas dasar hasil pengkajian tersebut, tambah Jon, bahwa Kemen-PANRB memberikan peluang bagi pemkab/pemkot untuk melanjutkan status TKD nya. “Apalagi Bupati Pesisir Barat secara tegas menyampaikan komitmennya bahwa tidak ada satupun TKD yang akan diberhentikan, selama TKD dimaksud tidak bermasalah khususnya dalam hal disiplin kerja,” imbuhnya

“Pada dasarnya Pemkab Pesisir Barat akan dan tetap berupaya penuh untuk mempertahankan TKD di Pesisir Barat,” sambungnya.

Namun demikian, Jon meminta agar para TKD dapat meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) TKD. Bagaimana tidak, Ia mencontohkan dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), jenjang pendidikan peserta minimal Strata-1 (S1).

“Karenanya kami (Pemkab Pesisir Barat) meminta terhadap TKD yang jenjang pendidikannya dari Diploma-3 (D3) kebawah untuk bisa melanjutkan jenjang pendidikannya minimal S1,” pintanya.

Ia menegaskan, secara perlakuan Pemkab Pesisir Barat tidak pernah membedakan perlakuan terhadap TKD lulusan SMA, dengan TKD yang lulusan D3, S1, bahkan S2. Semua diperlakukan sama.  “Akan tetapi ketika Undang-Undang atau peraturannya mengatakan harus demikian, maka hal tersebut wajib untuk dilaksanakan dipatuhi,” pungkasnya.