Pemkab Pandeglang Sosialisasikan SP4N LAPOR

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang Banten melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah melakukan Sosialisasi SP4N Lapor, Kamis (12/08).
SP4N LAPOR yang merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat adalah layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia yang dikembangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sistem ini digunakan untuk penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik.
Dalam laporannya Plt Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Rd. Ahmad Taufik Yusuf menjelaskan, saat ini baru tahap sosialisasi untuk Organisasi Perangkat Daerah terkait, “Saat ini baru tahap sosialiasi bagi OPD terkait. Sedangkan penerapannya, kami sedang mempersiapkan struktur kepengelolaanya dan infrastruktur pendukungnya dengan Diskomcantik Pandeglang,” ujarnya.
Terkait Pandeglang yang saat ini telah memiliki aplikasi Bebeja sebagai sarana pengaduan, Taufik menjelaskan akan berkoordinasi lebih intens dengan Kementerian PANRB, “Kita sudah berkoordinasi terkait aplikasi Bebeja ini ke Kemenpan RB, nantinya apakah akan bisa diintegrasikan atau menggunakan pola sistem lain. Mudah-mudahan tahun depan pelaksanaan Aplikasi SP4N Lapor dapat terlaksana,” tutupnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Pery Hasanudin saat membuka acara sosialisasi tersebut menyambut baik kehadiran aplikasi ini, “Dengan adanya aplikasi SP4N Lapor ini diharapkan dapat membantu percepatan Tata Kelola Pemerintahan, khususnya terkait pelayanan publik yang menjadi tugas ASN sebagai abdi masyarakat,” ujarnya
Dengan aplikasi ini pula, lanjut Pery, pengaduan masyarakat akan terintegrasi dan terkontrol, “Saat ini di beberapa daerah atau instansi penyelenggaraan pengaduan dilakukan secara parsial dan tidak terkoordinir, akibatnya terjadi duplikasi penanganan atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani satupun oleh instansi yang bersangkutan, dengan alasan bukan merupakan bidang tugasnya”, lanjutnya.
“Ke depan hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi dengan hadirnya SP4N Lapor yang diterapkan secara nasional oleh seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah,” tutupnya.