Pemkab Maybrat Sosialisasikan Prospek Dana Otsus Tahun 2020

MAYBRAT - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Maybrat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung menggelar sosialisasi terkait Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Program Strategis (Prospek) Dana Otonomi Khusus (Otsus) di aula utama sekertariat kantor Bupati Maybrat, Papua Barat, Jumat (11/12).
Sosialisasi tersebut dihadiri para kepala kampung dan aparat kampung, serta sejumlah tokoh di kabupaten Maybrat
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung melalui Kabid Administrasi Kampung Martinus Jitmau mengungkapkan program dana prospek otsus ini sebelumnya telah berjalan sejak kurang lebih tahun 2007 sampai 2012 yang mana sebelumnya dikenal dengan dana respek, barulah sekarang diubah lagi menjadi prospek.
Sosialisasi tersebut dilakukan dengan tujuan menyampaikan secara garis bagaimana sistem penyaluran, cara pembuatan laporan, dan termasuk bagaimana perencanaan pelaksanaan kegiatan. Semua mekanisme itu pun sudah dimuat juga di dalam buku pedoman prospek tersebut.
Terkait anggran, ia mengatakan dana prospek bersumber dari anggran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Papua Barat yang peruntukannya adalah per kampung mendapatkan Rp225 juta, lurah Rp150 juta, sementara untuk distrik mendapat Rp100 juta dalam setahun anggran
"Prospek ini per kampung dapat Rp225 juta, kalau untuk lurah Rp150 juta, untuk distrik sendiri Rp100 juta per distrik, ini dalam satu tahun anggran," kata Kabid
Secara garis besarnya, Martinus menjelaskan Anggran tersebut prioritas digunakan untuk menunjang kelancaran kelembagaan administrasi informasi komunikasi kampung dan juga administrasi kependudukan.
Selain itu juga menunjang kegiatan ekonomi kampung, termasuk kesehatan dan pendidikan. Untuk pendidikan sendiri bisa digunakan untuk beasiswa bagi para pelajar, sementara untuk ekonomi dan kesehatan sendiri tidak berupa nominal uang atau insentif melainkan berupa kegiatan penyuluhan atau kegiatan penguatan-penguatan lainnya di kampung.
"Jadi dana prospek ini intinya untuk menunjang kegiatan dana desa yang sumber dananya dari Anggran Pendapatan Belanja Negara atau APBN," tutupnya.