Pemilihan BPA Bumiputera 1912 Lebih Politis Ketimbang Bisnis.

Jakarta - Sejak April lalu ketua BPA Bumiputera 1912 Nurhasanah mengajukan gugatan Judicial Review atas PP 87 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun hingga sekarang MK belum melakukan sidang judicial review tersebut.
Kondisi ini ditanggapi Ketua Himpunan Pemegang Polis, Jaka Irwanta, Selasa (30/6).
Menurutnya, dirinya yakin MK tidak akan memproses gugatan mereka sebab yang jadi konsideran putusan PP 87 tahun 2019 tersebut adalah putusan MK no 32 tahun 2013, terangnya.
Jaka menambahkan, dalam putusan MK No 32 Tahun 2013 tersebut salah satu putusannya adalah pemerintah harus membuat Undang-undang (UU) khusus asuransi berbentuk usaha bersama, namun respon pemerintah dengan hanya membuat UU No 40 Tahun 2014, tentang asuransi dan mengeluarkan PP 87 Tahun 2019 termasuk bagaimana usaha bersama asuransi sejenis bumiputera, tambahnya.
Sudah jelas bahwa dalam PP No 87 Tahun 2019 itu, bagaimana usaha bersama asuransi diatur termasuk tentang syarat dan proses pengangkatan BPA yang sekarang base PP itu namanya RUA, jelasnya.
BPA atau RUA itu memang lembaga yang sesuai dengan anggaran dasar Bumiputera, tetapi sebagaimana kami ketahui sejak ada PP 87 tersebut praktis orang orang dalam BPA harus mengikuti aturan yang ada, termasuk harus bersih dari unsur politis, gunanya adalah memperbaiki kinerja Bumiputera, imbuh Jaka.
Jaka menegaskan, kami sangat faham bahwa proses pemilihan BPA RUA sarat dengan kepentingan politis dan tidak transparan, sehingga tidak jarang BPA sendiri tidak maksimal memperjuangkan apa yang jadi hak hak pemegang polis di Bumiputera ini, tegasnya.
Sebagai lanjutan aksi dalam mendorong perbaikan di Asuransi Bumiputera 1912 hari ini (selasa 30/6) perwakilan pemegang polis akan kembali mendatangi kantor pusat Bumiputera 1912, menurut informasi yang diterima oleh Jaka kepada tim redaksi monologis.id
Hal lain salah seorang pemegang polis Bumiputera (RAH) yang enggan disebutkan namanya, bahwa bagi yang telah masuk antrean pembayaran klaim, berharap sekali kepada OJK RI tegas menindak para pelaku di dalam tubuh Bumiputera 1912 agar sesegera menyelesaikan masalah klaim polis yang mereka ajukan. (TIM)