Pemerintah Lindungi ASN Melalui Program JKK dan JKM

BANDARLAMPUNG – Pemerintah
mengalokasikan anggaran untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan
kematian. Hal itu diatur dalam PP No. 70 Tahun 2015.
“Ini merupakan penghargaan dari pemerintah kepada Aparatur
Sipil Negara (ASN). Dengan aturan tersebut para ASN dengan mudah mendapat
pelayanan Program JKK dan JKM," ucap Gubernur Lampung diwakili Asisten
Administrasi Umum Senen Mustakim membuka sosialisasi Ketaspenan Program (THT)
Tabungan Hari Tua, Pensiunan, JKK dan JKM dilingkungan Pemerintah Provinsi
Lampung, bertempat di Hotel Emersia, Kamis (15/6/2023).
Walaupun rasio klaim jaminan kecelakaan kerja terbilang
kecil, karena ASN memiliki prosedur kerja yang detail sehingga risiko
kecelakaan kerja dapat terhindar, pemerintah telah mengalokasikan anggaran
untuk iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja.
ASN dalam hal ini dapat memanfaatkan beberapa program yang
masuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja, diantaranya : perawatan, santunan, dan
tunjangan cacat.
Gubernur berharap bahwa seluruh peserta dapat memanfaatkan
sosialisasi ini sebaik mungkin.
"Saya mengharapkan kepada peserta agar dapat mengikuti
kegiatan ini dengan baik, sehingga dapat mengetahui, memahami dan mengerti
untuk mendapatkan hak dan kewajiban antara ASN dan PT. TASPEN dengan semua
program-program dan produknya," pungkasnya.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Lampung Sri
Wahyuni menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengabdi dan memahami
semua program yang ada pada PT TASPEN serta mengetahui semua kewajiban atas
kepesertaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Lampung dan
program-program yang di kelola oleh PT TASPEN.
Adapun kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang
berasal dari PT TASPEN dan diikuti oleh Kasubag Keuangan, Kasubag Umum dan
Kepegawaian dan Bendahara Keuangan dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.