Pemerintah Aceh Mulai Salurkan Sembako

Pemerintah Aceh Mulai Salurkan Sembako
Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri

BANDA ACEH-Pemerintah Aceh, melalui Dinas Sosial Aceh hari ini, Kamis (09/04) menyalurkan sembako secara simbolis untuk 61 ribu keluarga miskin dan rentan miskin di Kantor Dinas Sosial Aceh.

Penyerahan bantuan ini diberikan langsung secara simbolis oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah kepada Bupati atau Wakil Bupati kabupaten/kota di Aceh yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, Wakil Bupati Aceh Besar Husaini A Wahab, dan Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud, di halaman kantor Dinas Sosial Aceh, Kamis (09/04)

Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri menyebutkan dari 61.584 data keluarga penerima manfaat yang masuk, tahap pertama, bantuan sembako tersebut akan diberikan kepada 60 ribu kepala keluarga selama masa tanggap darurat covid-19 ini.

“Tentu ini harus diverifikasi dulu kebenarannnya. Bila memang benar yang 1.584 juga harus kita bantu,” kata Alhduri.

Setelah launching hari ini, kata dia, pihaknya akan segera bergerak ke daerah-daerah.

Adapun sembako senilai Rp200 ribu yang diserahkan pada keluarga penerima manfaat tersebut ialah dua liter minyak goreng, dua kilogram gula pasir, empat kaleng ikan kemasan, dan satu dus mie instan merek Inter Mie yang berisikan 40 bungkus mie instan.

Di samping itu,  setiap 60 ribu keluarga penerima manfaat juga memperoleh 10 kilogram beras cadangan Pemerintah Aceh atau CBP pada Bulog.

Sebelumnya, Alhudri mengatakan keluarga penerima manfaat tidak semata merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS karena yang terdampak covid-19 juga termasuk keluarga buruh harian dan pekerja informal.

“Kami pegang data keluarga penerima manfaat berdasarkan usulan kabupaten atau kota lewat keputusan bupati atau wali kota. Sembako tersebut akan kita antar ke setiap rumah keluarga penerima manfaat,” ujarnya, pada Senin (06/04) lalu.

Rencana penyaluran, sebut Alhudri, dilakukan per bulan selama status tanggap darurat covid-19 di Aceh, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tertanggal 20 Maret 2020 berlangsung, yakni hingga Mei 2020.

“Untuk penyaluran pertama kita salurkan dalam bentuk sembako. Untuk penyaluran selanjutnya kita rencanakan dalam bentuk cash transfer ke rekening keluarga penerima manfaat agar daya beli masyarakat di kabupaten atau kota juga terbantu,” sebutnya.

Adapun sumber anggaran pengadaan bantuan sembako tersebut diambil dari pos anggaran Belanja tak Terduga (BTT) dalam APBA tahun anggaran 2020.