Pemdes Hilibadalu Nias Klarifikasi Pemberitaan Tidak Berimbang

Pemdes Hilibadalu Nias Klarifikasi Pemberitaan Tidak Berimbang
Desman Telaumbanua/monologis.id

NIAS - Pemerintah Desa (Pemdes) Hilibadalu menyampaikan klarifikasi terhadap berita yang dimuat beberapa media online baru-baru ini. Klarifikasi atau bantahan tersebut disampaikan Kepala Desa pada saat konferensi pers di Kantor Desa Hilibadalu, Kecamatan Sogae'adu, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Selasa (30/06) sore.

Terhadap yang dinilai tidak berimbang tersebut, Kepala Desa Hilibadalu, Meiyaman Gulo, telah menyampaikan surat bantahan kepada beberapa Pimpinan Redaksi media online dengan nomor 145/343/2002/2020, 145/344/2002/2020, 145/345/2002/2020, 145/346/2002/2020 tanggal 29 Juni Tahun 2020.

Meiyaman didampingi perangkat desa menjelaskan, terkait adanya berita di beberapa media online yang menyatakan, dimana beberapa waktu lalu, ratusan masyarakat bersama BPD telah melaporkan indikasi penyalahgunaan dan penyelewengan dana desa TA 2019 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang diduga dilakukan Kepala Desa dan Aparat Pemerintah Desa Hilibadalu, dirinya membantah.

"Saya sudah menyampaikan bantahan berita di beberapa media online  pada 29 Juni 2020, karena merasa dirugikan oleh pemberitaan yang tidak berimbang, dimana dalam sebuah isi pemberitaan tersebut belum dimintai tanggapan atau klarifikasi sebagai bahan berita yang berimbang," katanya.

Dia juga menjelaskan beberapa poin dalam pemberitaan media online tersebut yang dianggap merugikandirinya, seperti pada pragraf kedua, tertulis, dimana beberapa waktu lalu, ratusan warga masyarakat bersama BPD telah melaporkan indikasi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa TA 2019 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang diduga dilakukan Kepala Desa dan Aparat Pemerintah Desa Hilibadalu.

“Berita ini tidaklah benar karena masyarakat yang melapor di Kejaksaan Gunungsitoli hanya 7 orang dan tidak bersama BPD sehingga kami sangat dirugikan pemberitaan ini dan kami mohon untuk segera diklarifikasi sumber dari berita dari berita tersebut agar tidak menyesatkan para pembaca,” tegasnya.

Lalu pada paragraf keempat. Adapun beberapa poin laporan pengaduan masyarakat pelaksanaan dan pengalokasian dana desa 2019 diantaranya pelaksanaan pembangunan tembok penahan di Dusun II jalan Lolowua langi-langi. Menurut Meiyaman, berita tersebut tidak jelas terkait apa laporan masyarakat dalam pembangunan tersebut.

Dia mengatakan, pembangunan tembok penahan di Dusun II Jalan Lolowua langi-langi telah terlaksana dengan baik dan tidak ada pengurangan volume pekerjaan.

Kemudian pembangunan jalan Dusun I dari jalan Provinsi menuju TPU Hulimoloi. “Berita ini tidak jelas terkait apa laporan masyarakat pada pembangunan tersebut.  Pembangunan jalan Dusun I dari Jalan Provinsi menuju TPU Hilimoloi telah terlaksana dengan baik dan tidak ada pengurangan volume pekerjaan,” jelasnya.

Juga tentang pembangunan balai pelatihan di Dusun III. Berita terkait apa laporan masyarakat dalam pembangunan tersebut juga dinilai tidak jelas. Sebab menurutnya, pembangunan balai pelatihan masyarakat di Dusun III telah terlaksana dengan baik dan tidak ada pengurangan volume pekerjaan.

Kemudian, pengadaan baja ringan yang dibelanjakan semua pada dana desa TA 2018 dan kepala desa kembali menganggarkan pada Dana TA 2019, tetapi baja ringan yang dibeli pada anggaran dana desa TA 2018 di pergunakan membangun balai pelatihan di Dusun III.

“Baja ringan yang telah dibelanjakan pada Tahun 2018 kekurangan pada pembangunan balai pelatihan masyarakat di Dusun III sehingga dianggarkan pada belanja TA 2019 dan sisa baja ringan yang telah dibelanjakan tersebut ada dirumah saya,” ungapnya.

Terkait penghasilan atau gaji dirinya sebagai Kepala Desa Hilibadalu dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Nias yang jumlahnya selama satu tahun sebesar Rp38 juta. Meiyaman membantah bahwa gajinya sebagai Kepala Desa Hilibadalu hanya Rp30 juta selama satu tahun.

Selanjutnya berita pada paragraf keenam tentang opini salah satu masyarakat Desa Hilibadalu dan merupakan juga salah satu pelopor tidaklah benar. Dimana dia menduga Inspektorat Kabupaten Nias kongkalikong atau sengaja membiarkan Pemerintah Desa korupsi tidaklah benar dan ini merupakan pencemaran nama baik dan menyesatkan.

Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Nias telah mengaudit Pemerintah Desa Hilibadalu dan sedang berjalan prosesnya sampai sekarang bahkan pada saat itu sebagian masyarakat melupakan emosinya kepada Tim Inspektorat Kabupaten Nias yang sedang bekerja karena terlalu memaksan kehendak para pelapor pada saat itu padahal proses audit sedang berjalan.

“Pemerintah Desa Hilibadalu sangat menghargai proses audit yang sedang berjalan dan mengharapkan kepada masyarakat pelapor agar lebih mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghargai Tim Audit bisa bekerja secara Profesional,” kata Meiyaman.

Kemudian, berita pada paragraf kelima tentang barang inventaris desa yang tersimpan di rumah Kasi Kesra Yuliman Lombu adalah telah diketahui oleh BPD dan Pemerintah Desa Hilibadalu pada pertanggungjawaban laporan realisasi dana desa TA 2018, bahawa barang tersebut dititipkan sebelum dipakai.

Pada akhir penjelasannya, Meiyaman meminta klarifikasi oleh media online yang memberitakan dirinya, 2x24 Jam untuk ditayangkan di media yang yang bersangkutan dan meminta sebanyak 5 hari berturut-turut untuk dipublikasikan isi bantahan yang disampaikannya ke halaman yang sama di media online tersebut.

Sementara, Ketua BPD Hilibadalu Totona Lombu saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum melaporkan Pemerintah Desa Hilibadalu maupun Kepala Desa Hilibadalu.

"Secara Lembaga maupun pribadi belum melaporkan Pemerintah Desa Hilibadalu atau Kepala Desa," ucapnya.