Pemdes Gosong Telaga Timur Gelar Musdessus Penetapan Hasil Pemutakhiran Data SDGs Desa 2021
ACEH SINGKIL - Pemerintah Desa (Pemdes) Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Aceh melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) penetapan hasil pemutahkiran data berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Desa Tahun 2021, di balai desa setempat, Selasa (29/06).
Kegiatan tersebut dihadiri kepala desa dan perangkatnya, Pendamping Desa, Ketua BPKam dan anggota, Tim Pokja Relawan, Ketua PKK beserta tokoh masyarakat lainnya.
Pj. Kepala Desa Gosong Telaga Timur Ipanti Damsir dalam sambutannya menyampaikan, dengan dilaksanakan musyawarah desa penetapan data SDGs desa tahun 2021, menandakan pelaksanaan pemutakhiran data sudah selesai.
“Tinggal menyelesaikan proses input data secara online dalam aplikasi SDGs. Hal ini tidak lepas dari kerja keras serta komitmen tim pokja (Kelompok Kerja) pemutakhiran data SDGs Desa Gosong Telaga Timur,” ujarnya.
Ipanti Damsir mengucapkan terima kasih kepada tim pokja yang sudah bekerja keras dalam mensukseskan pendataan SDGs ini.
“Meski pelaksanaan pendataan sempat mengalami kendala teknis berupa sering erorrnya aplikasi SDGs Desa. Tapi tim Pokja tetap berkomitmen menyelesaikan pendataan ini,” tuturnya.
Ketua Pokja Relawan Pendataan Desa, Ridwan yang sekaligus Sekretaris Desa Gosong Telaga Timur mengungkapkan, bahwa upaya perampungan tugas pendataan SDGs ini bisa sukses sebelum tenggang waktu yang ditentukan, tak lain merupakan buah dari semangat, komitmen, dan kerjasama antar anggota Pokja.
"Alhamdulillah tercatat Desa Gosong Telaga Timur termasuk dalam 10 besar Desa yang telah selesai melaksanakan Pemutakhiran Data SDGs Tahun 2021 se-Kabupaten Aceh Singkil," kata dia.
Dalam paparannya Ridwan menyampaikan Secara rinci terdapat 4 instrumen yang digunakan dalam Pendataan SDGs ini yaitu:
Pertama, pendataan pada tingkat desa, yakni dengan instrumen kuesioner desa, dengan petugas pendata perangkat desa yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.
Kedua, pendataan pada tingkat Rukun Tetangga (RT), dengan instrumen kuesioner RT dan pendata Ketua RT dan petugas pendata yang ditugaskan mengisi kuesioner sesuai keadaan yang ada dalam wilayah RT.
Ketiga, pendataan pada tingkat keluarga dengan instrumen kuesioner keluarga dan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa yang bertugas menanyakan kekeluarga pada satu wilayah RT.
Keempat, pendataan pada tingkat individu dengan instrumen kuesioner individu dan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa yang bertugas menanyakan kepada anggota keluarga pada satu wilayah RT.
Terakhir dalam laporannya Ridwan selaku Ketua Pokja Relawan menyampaikan hasil Pemutahkiran Data SDGs Desa Gosong Telaga Timur Tahun 2021 sebagai berikut :
1. Survey Desa
Jumlah unsur Pemerintah Desa yang telah didata sebanyak 11 (sebelas) orang, jumlah unsur BPKam/BPD sebanyak 7 (tujuh) orang serta Data: lokasi desa, pemerintahan desa, musyawarah desa, regulasi, APBDes, asset desa, layanan, kerjasama, lembaga kemasyarakatan desa, BUMDes, unit usaha BUMDes, infrastuktur dan lainnya.
2.Survey RT
Jumlah RT yang telah didata sebanyak 3 (tiga) RT serta Data Deskripsi lokasi, pengurus RT/RW, lembaga ekonomi, industri, sarana ekonomi, fasilitas ekonomi, infrastruktur, lingkungan, bencana, mitigasi bencana, sarana pendidikan, kesehatan, kejadian luar biasa, agama/sosbud, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, keamanan, tindak kejahatan dan kegiatan warga.
3.Survey Keluarga
Jumlah Keluarga yang telah didata sebanyak 451 (Empat Ratus Lima Puluh Satu) KK, serta data deskripsi lokasi dan pemukiman, akses pendidikan, akses kesehatan, akses tenaga kesehatan, akses sarana prasarana, dan lain-lain.
Jumlah KK yang belum mempunyai Nomor KK sebanyak: Tidak Ada KK
Jumlah KK yang belum mempunyai NIK sebanyak: Tidak Ada KK.
4.Survey Individu
Jumlah individu yang telah didata sebanyak 1765 (Seribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima) jiwa, serta data individu, pekerjaan, penghasilan, kesehatan, disabilitas dan pendidikan yang dilakukan dengan metode by Name by Address.
Jumlah Individu yang belum mempunyai NIK: 18 (delapan belas) orang.
Masalah dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendataan SDGs Desa yaitu:
1. Aplikasi yang kerap bermasalah.
2. KK yang belum di perbaharui.
3. Domisili warga yang didata berpindah.
4. Warga yang tidak masuk dalam KK.
Sementara itu Alfianda, selaku wakil ketua BPKam juga menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan Pendataan SDGs ini.
"Bahwa Hasil dari pendataan SDGs ini nantiya akan dijadikan acuan atau rujukan pembangunan dan kebijakan desa ke depan, sesuai dengan rekomendasi program yang muncul dari Kementerian Desa”, pungkasnya.
Selanjutnya dilakukan penandatangan berita acara musyawarah desa tentang penetapan hasil pemutakhiran data SDGs desa tahun 2021 oleh kepala desa, BPKam dan wakil masyarakat sebagai kelengkapan aspek legalitas.