Pemdes Banjaragung Pesisir Barat Diduga Tilap Dana BST

Pemdes Banjaragung Pesisir Barat Diduga Tilap Dana BST
Foto: Ilustrasi/istimewa

PESISIR BARAT - Pemerintahan Pekon (Desa) Banjaragung, Kecamatan Waykrui, Pesisir Barat, Lampung, diduga menilap dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang merupakan program Kementrian Sosial (Kemensos).

Dugaan pemotongan dana Bansos tersebut dikatakan sumber yang enggan namanya dipublikasikan. Menurutnya dana bansos yang sudah dicairkan oleh masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kantor Pos untuk dua bulan senilai Rp600 ribu, dikumpulkan  oleh pemerintahan pekon setempat.

"Kemudian dana bantuan itu kembali diserahkan kepada KPM yang hanya senilai Rp50 ribu," kata dia, Sabtu (07/08).

"Padahal kan bantuan tersebut mutlak hak warga sepenuhnya tanpa harus dipotong-potong," ujarnya mempertanyakan.

Tidak hanya itu, pemotongan dana bansos juga dialami warga yang namanya terdaftar sebagai KPM namun sudah meninggal dunia, dimana proses pencairannya dilakukan oleh anggota keluarganya. Menurut sumber, dana bansos yang sudah dicairkan oleh anggota keluarga KPM yang sudah meninggal juga dipotong dan hanya menerima bantuan sebesar Rp100 ribu.

"Kemana sisanya?, Karena seharusnya bantuan itu sepenuhnya diserahkan kepada warga KPM tanpa dikurangi jumlahnya," tandasnya.

Karenanya dia berharap agar pihak terkait bisa mengusut informasi dugaan pemotongan dana BST yang merupakan program Kemensos itu.

Sementara itu Peratin Banjaragung, Pikriyansyah, saat dimintai tanggapan terkait informasi tersebut berkilah dengan membantah ihwal dugaan pemotongan dana bansos tersebut.

"Masalah tersebut (dugaan pemotongan dana bansos) saya berani menjamin 1000 persen berita itu bohong. Silakan tanyakan langsung dengan warga yang menerima bantuan tersebut," kilahnya.

Ketika disinggung terkait pemotongan dana bansos terhadap KPM yang sudah meninggal dunia, Pikriyansyah tak menampik hal tersebut. Dia juga berkilah pemotongan itu dilakukan karena KPM dana BST yang sudah meninggal dunia tersebut juga menerima Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD).

"Karena istrinya KPM yang sudah meninggal dunia itu yang mencairkan bantuan itu, sehingga dia diberikan upah sebesar Rp100 ribu, sedangkan Rp500 ribu sisanya dibagikan tiga orang yang tidak menerima BST. Saya akui salah, itu kebijakan kami. Karena bantuan itu bantuan pemerintah," pungkasnya.