Pemberlakuan Jam Malam Kota Bekasi Tuai Pro Kontra

BEKASI-Kota Bekasi, Jawa Barat memberlakukan jam malam bagi warganya. Penerapan itu sesuai Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor 488/2390/SETDA.Hum tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran infeksi coronavirus desease 2019 (covid-19).
Meski pemberlakuan jam malam hanya berlaku hingga pukul 21.00 WIB, tetap saja menuai pro kontra dari para praktisi.
Ketua Umum Perkumpulan Politisi Muda Indonesia (PPMI) Amsori, mengungkapkan bahwa, tidak ada yang dilanggar dari Surat Edaran itu, selama baik guna pencegahan dari penyebaran virus korona (covid-19).
“Kita berikan apresiasi penerapan jam malam itu untuk kebaikan masyarakat Bekasi sendiri,” kata Amsori di Jln. Senayan 87, Kebayoran Baru, Blok S, Jakarta Selatan, Selasa (07/04).
Namun, kata dia, alangkah baiknya pemerintah Kota Bekasi memberikan solusi bagi warganya dalam kebutuhan pangan (sembako) atau adanya saling gotong-royong, saling bahu-membahu, sesama warga utk berbagi rezeki antarsesama sebagaimana cerminan ciri rakyat Indonesia berperikemanusiaan yang adil dan beradab.
Tanggapan lain disampaikan Dosen di salah satu Sekolah Tinggi Ilmu Hukum daerah Jakarta Pusat, Gunawan Nachrawi. Dia mangatakan dengan adanya otonomi daerah, kepala daerah mempunyai kewenangan dan bertanggungjawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan warganya.
“Pemberlakuan darurat sipil itu kalau kondisi sebagian atau seluruh wilayah negara RI dalam keadaan bahaya dari perspektif ancaman untuk ketahanan negara. Dan pastinya akan diumumkan oleh Presiden sebagai Panglima tertinggi Angkatan Perang seperti tertuang dalam UU no.23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (pasal1),” kata dia.
Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah tidak dapat memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait penerapan jam malam tersebut.