Pembangunan Tower Pandansari Selatan Disinyalir Langgar Ketentuan

Pembangunan Tower Pandansari Selatan Disinyalir Langgar Ketentuan
Pembangunan tower di Desa Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu

PRINGSEWU - Kasi Perizinan dan Pengawasan Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Ali Alhamidi menegaskan, semua bangunan tower provider di Pringsewu telah mengantongi izin.

Meskipun perusahaan telah mengantongi izin, tetapi ada ketentuan yang dilanggar oleh pihak perusahaan.

Perusahaan tersebut tidak menerapkan prosedur mendirikan menara tower sesuai pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 02 Perm/m.Kominfo/3/2018 yang menyatakan dalam pasal 1) menara harus dilengkapi sarana pendukung identitas hukum yang jelas. Pasal 3) identitas hukum terhadap menara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1) mencantumkam, nama pemilik tower, lokasi menara, ketinggian menara, tahun pembuatan menara, kontraktor yang mengerjakan menara, dan beban maksimal menara.

“Ketentuan tersebut harus di miliki oleh pemilik menara dan harus dipasang dan  biar masyarakat umum tahu,” kata Ali Alhamidi.

Dari hasil penelusuran di lapangan, pembangunan tower di Desa Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu,  tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Bahkan, sebagian warga di sekitar lokasi pembangunan tower itu mengaku tidak pernah didatangi pihak perusahaan untuk dimintai persetujuan.