Pembangunan SPBU Pringsewu Diduga Abaikan K3

Pembangunan SPBU Pringsewu Diduga Abaikan K3
Lokasi pembangunan SPBU di Pekon Pagelaran (Aziz Ariansyah/monologis.id)

PRINGSEWU – Proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) di Pekon (Desa) Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Para pekerja di proyek tersebut tidak menggunakan standar pelindung diri seperti helm, sepatu boot, rompi dan masker, serta tidak dilakukan pemagaran lokasi proyek.

Suroto, salah seorang pengawas lapangan mengatakan, saat ini memang tenaga kerja belum menggunakan alat pelindung diri. Ia beralasan pekerjaan barus saja dimulai jadi belum disediakan oleh pihak perusahaan.

"Safety atau alat pelindung pekerja proyek memang tidak digunakan di karenakan hanya pekerja biasa. Lagian pekerjanya orang-orang sini saja, dan pembangunan saja baru dimulai, ya belum berjalan kurang lebih dua minggu lah, maka untuk perlengkapan APD belum ada stok atau belum diadakan," ungkap Suroto, Rabu.

Sahlani, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Pringsewu menyayangkan pihak perusahaan yang tidakmengutamakan keselamatan tenaga kerja.

"Pemberian alat pelindung kerja sifatnya wajib dilakukan bagi pengusaha. Selain itu, alat pelindung diri juga wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberikan secara cuma-cuma kepada pekerja," ujar Sahlani.

Masih kata dia, alat pelindung diri yang diberikan kepada pekerja sebagai bentuk dari pentingnya keselamatan kerja seperti diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang alat pelindung diri atau Permenakertrans 8/2010.

"Adapun yang dimaksud dengan alat pelindung diri berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenakertrans 8/2010 adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja," ucap Sahlani.