Pembangunan Jalan Sumberrejo-Wayharu Tunggu Persetujuan BBTNBBS
PESISIR BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Lampung, berharap Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) bisa segera menyetujui usulan pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Pesisir Barat dengan TNBBS terkait pembangunan jalan Sumberrejo-Wayharu Kecamatan Bangkunat.
Dimana sebelumnya Pemkab Pesisir Barat menerima surat dari Ditjen. Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Nomor: S.877/KSDAE/PIKA/KSA.0/11/2021, 5 November lalu, perihal pemanfaatan jalan dan pemasangan jaringan listrik desa 20 KV di jalur Wayheni-Wayharu di TNBBS.
Kabag. Hukum Sekretariat Pemkab Pesisir Barat, Edwin Kastolani Burtha, ketika dikonfirmasi via sambungan ponselnya, Selasa (07/12), mengatakan bahwa pada 30 November lalu Pemkab Pesisir Barat sudah berkirim surat ke BBTNBBS terkait usulan pembahasan terkait PKS antara Pemkab Pesisir Barat dengan TNBBS, menindaklanjuti surat dari Ditjen KSDAE Kemen LHK, yang dalam poin ke 5 menjelaskan Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE melalui surat Nomor: S.158/PIKA/PKS/KSA.0/8/2021, tanggal 26 Agustus 2021, menyampaikan kepada Bupati Pesisir Barat agar berkoordinasi dengan PT. PLN (Persero) UID Lampung dan Kepala BBTNBBS, untuk mengajukan permohonan kepada menteri LHK dilengkapi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor.P.85/Menhut-II/2014 Jo. Peraturan Menteri LHK Nomor.P44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017.
"Surat yang dikirim Pemkab Pesisir Barat ke pihak TNBBS tersebut sampai sekarang belum ada jawaban dari BBTNBBS," terang Edwin.
Pada dasarnya, lanjut Edwin, Pemkab Pesisir Barat berharap BBTNBBS bisa segera menjawab surat yang sebelumnya sudah dikirim dan menyetujui jadwal pembahasan PKS untuk selanjutnya dibuat rancangann PKS itu sendiri. "Bagaimana pun juga Pemkab Pesisir Barat berharap terkait PKS ini bisa segera selesai dan tidak ada lagi persoalan. Sehingga 2022 nanti pembangunan jalan menuju Wayharu bisa dieksekusi," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag. Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Pemkab Pesisir Barat, Ariswandi, menambahkan sebelumnya pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan PT. PLN (Persero) UID Lampung dalam rangka menindaklanjuti surat dari Ditjen. KSDAE Kemen LHK, sesuai dengan isi surat pada poin nomor 6 meminta agar Bupati Pesisir Barat berkoordinasi dengan PT. PLN (Persero) UID Lampung untuk mengajukan kepada Menteri LHK pemasangan jaringan listrik melintasi TNBBS di Pekon Sumberrejo, Wayharu, Bandardalam, Siringgading, dan Waytiyas Kecamatan Bangkunat.
"Hasil dari koordinasi dengan PT. PLN (Persero) UID Lampung, pihak PLN siap melaksanakan langkah-langkah percepatan dengan harapan bersama, upaya untuk masuknya jaringan listrik PLN ke Wayharu tidak lagi terkendala oleh hal-hal yang bisa menghambat proses pengerjaan nantinya," kata Aris.
Terlebih dari sisi kesiapan anggaran yang dibutuhkan, pihak PT. PLN (Persero) UID Lampung, sangat siap untuk memenuhi kebutuhan listrik di Wayharu. "Karena sejauh ini PT. PLN (Persero) UID Lampung berkomitmen penuh untuk bisa mewujudkan harapan masyarakat empat yang ada di Wayharu yang disampaikan langsung oleh Bupati Pesisir Barat," pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Plt. Kepala BBTNBBS, Ismanto, belum berhasil dikonfirmasi meski sudah beberapa kali dihubungi via sambungan ponselnya.