PEMATANK Desak Kejati Usut Korupsi di Dinas PU Bandarlampung

BANDARLAMPUNG – Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMATANK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung usut kasus korupsi penyalahgunaan dana paket sembako dan dana pekerjaan umum di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung.
Tuntuttan itu disampaikan PEMATANK saat menggelar aksi demo di depan gedung Kejati Lampung, Rabu (15/07).
“Karena semua hanya permainan oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan individu sendiri, Ini tentu telah melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 51, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat,” tegas Ketua PEMATANK, Romli, saat orasi.
Romli menegaskan, pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.
“Meminta agar kejati periksa dan adili oknum pejabat di Jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung yang terbukti melakukan upaya perlawanan hukum dibeberapa permasalahan permainan anggaran proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung,” kata Romli.
PEMATANK juga mendesak Polda Lampung memeriksa Kadis, Kabid, PPK, panitia lelang hingga rekanan kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung tahun anggaran 2019 yang disinyalir terindikasi telah terjadi penyimpangan prosedur, teknis, spesifikasi, RAB, juga mengondisikan kegiatan dengan cara menerima fee proyek kepada oknum di dinas tersebut.