Pelanggaran Lalu Lintas di Banten Meningkat 309 Persen

Pelanggaran Lalu Lintas di Banten Meningkat 309 Persen
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Foto: Istimewa

SERANG – Jumlah pelanggar lalu lintas di Banten meningkat sejak Polda setempat memasang Electronic traffic law enforcement (E-TLE) di beberapa titik.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyebutkan, berdasarkan data dari Ditlantas Polda Banten jumlah kendaraan yang tertangkap kamera ETLE per April 2021 sampai Desember 2021 sebanyak 159.097 kendaraan.

“Kemudian data per Januari 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022 sebanyak 649.957 kendaraan tertangkap kamera ETLE,” ujar Shinto melalui keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Dari data tersebut Shinto mengatakan bahwa kendaraan yang tertangkap kamera ETLE mengalami kenaikan yang cukup tinggi.

“Dari data tersebut, jumlah kendaraan yang tertangkap kamera ETLE mengalami kenaikan 490.860 atau 309%,” terang Shinto.

Untuk diketahui, kamera ETLE saat ini sudah tersebar di 6 titik yang berbeda.

“Jumlah titik ELTE yang ada di Polda Banten per April 2021 sampai dengan 28 Februari 2022 ada 3 titik kemudian pada 01 Maret 2022 sampai dengan sekarang Polda Banten kembali memasang 3 titik. Jadi saat ini Polda Banten telah memiliki dan memasang enam titik lokasi ETLE di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang,” tutur Shinto.

Kemudian Shinto mengatakan daerah-daerah di Polda Banten yang sudah terpasang kamera ETLE. “Enam titik yang dimaksud ialah di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung, lampu merah Pisang Mas, Jalan Raya Raya Serang-Jakarta tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang, simpang empat Kebon Jahe Kota Serang, dan simpang empat Ciruas,” jelas Shinto.

Dia mengatakan, penggunaan ETLE ini guna mendisiplikan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

Shinto mengimbau kepada masyarakat agar membudayakan tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas.

“Kami berharap agar masyarakat membudayakan tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas apalagi saat ini telah diberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar yang tercapture atau tertangkap kamera ETLE,” tutup Shinto.