Pelanggaran Lalu Lintas di Banten Meningkat 309 Persen

SERANG – Jumlah
pelanggar lalu lintas di Banten meningkat sejak Polda setempat memasang
Electronic traffic law enforcement (E-TLE) di beberapa titik.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyebutkan,
berdasarkan data dari Ditlantas Polda Banten jumlah kendaraan yang tertangkap
kamera ETLE per April 2021 sampai Desember 2021 sebanyak 159.097 kendaraan.
“Kemudian data per Januari 2022 sampai dengan 23 Oktober
2022 sebanyak 649.957 kendaraan tertangkap kamera ETLE,†ujar Shinto melalui
keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).
Dari data tersebut Shinto mengatakan bahwa kendaraan yang
tertangkap kamera ETLE mengalami kenaikan yang cukup tinggi.
“Dari data tersebut, jumlah kendaraan yang tertangkap kamera
ETLE mengalami kenaikan 490.860 atau 309%,†terang Shinto.
Untuk diketahui, kamera ETLE saat ini sudah tersebar di 6
titik yang berbeda.
“Jumlah titik ELTE yang ada di Polda Banten per April 2021
sampai dengan 28 Februari 2022 ada 3 titik kemudian pada 01 Maret 2022 sampai
dengan sekarang Polda Banten kembali memasang 3 titik. Jadi saat ini Polda
Banten telah memiliki dan memasang enam titik lokasi ETLE di wilayah Kota
Serang dan Kabupaten Serang,†tutur Shinto.
Kemudian Shinto mengatakan daerah-daerah di Polda Banten
yang sudah terpasang kamera ETLE. “Enam titik yang dimaksud ialah di lampu
merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung, lampu merah Pisang Mas, Jalan Raya Raya
Serang-Jakarta tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang, simpang empat
Kebon Jahe Kota Serang, dan simpang empat Ciruas,†jelas Shinto.
Dia mengatakan, penggunaan ETLE ini guna mendisiplikan
masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Shinto mengimbau kepada masyarakat agar membudayakan tertib
dan mematuhi peraturan berlalu lintas.
“Kami berharap agar masyarakat membudayakan tertib dan
mematuhi peraturan berlalu lintas apalagi saat ini telah diberlakukan sanksi
tilang bagi pelanggar yang tercapture atau tertangkap kamera ETLE,†tutup
Shinto.