Pelanggar Protokol Kesehatan di Tulangbawang Barat Dapat sanksi Push Up dan Lagu Kebangsaan

Pelanggar Protokol Kesehatan di Tulangbawang Barat Dapat sanksi Push Up dan Lagu Kebangsaan
Kepala Bagian Hukum pemkab Tulangbawang Barat, Sofyan Nur (foto:istimewa)

TULANGBAWANG BARAT- Pemkab Tulangbawang Barat, Lampung, akan menerapkan sanksi bagi para pelanggar Protokol Kesehatan.

Itu disampaikan Kepala Bagian Hukum, Sofyan Nur, kepada monologis.id, Senin (14/09).

Saat ini Pemkab telah menyiapkan 2 jenis sanksi yakni, sanksi Administratif dan daya paksa Polisional, yang akan diterapkan sesuai tempat dan situasi.

"Hari ini pukul 09.00 Wib, telah dilakukan pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Tulangbawang Barat tentang pedoman penerapan disiplin dan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease-2019 (COVID-19) pada tatanan normal baru, maka salah satu ruang lingkup pembahasan adalah berkenaan dengan sanksi yang kategori atau ketentuan teknis pelaksanaan di lapangan akan disusun lebih lanjut," katanya.

Untuk sanksi Administratif, kata dia, lebih menjurus ke teguran lisan atau tertulis dan penundaan kegiatan. Adapun sanksi daya paksa Polisional adalah sanksi yang lebih menjurus ke hukuman fisik, seperti Push Up, membersihkan lingkungan, menyanyikan lagu kebangsaan, dan lainnya.

"Dikarenakan sanksi itu memiliki kategori dan setiap tempat (Pasar, Sekolah, Hiburan, dan lainnya) berbeda hukumannya, maka harus ada usulan - usulan dari semua OPD, Forkopimda, sampai elemen masyarakat. Barulah kemudian akan kita rumuskan untuk dimasukkan ke dalam Perbup, guna meningkatkan kepatuhan dan memberi efek jera kepada para pelanggar," imbuhnya.