Pelanggar PPKM Darurat Akan Disidang di Tempat

Pelanggar PPKM Darurat Akan Disidang di Tempat
Foto: Istimewa

SERANG - Ditreskrimum Polda Banten selaku Satgas 6 Gakkum menggelar video conference (vicon) terkait pemberian sanksi kepada pelanggar Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa (06/07) kemarin.

Dalam vicon tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa, Banten merupakan salah satu provinsi yang melaksanakan PPKM darurat karena berada di Pulau Jawa.

"Permasalahan dan potensi tindak pidana yang muncul selama peningkatan kasus COVID-19 antara lain kurangnya pasokan oksigen, kurangnya tempat isolasi dan tempat perawatan, tidak terkendalinya harga 11 jenis obat-obatan COVID-19, koaks penanganan COVID-19 dan vaksinasi, karantina WNA/WNI dari luar negeri dan panic buying yang terjadi di masyarakat," kata Ade Rahmat.

Menyikapi hal tersebut, Ade Rahmat menjelaskan jika pihaknya dan instansi terkait akan mengawasi ketersediaan stok oksigen maupun 11 jenis obat-obatan dan lainnya.

Terkait pemberian sanksi kepada pelanggar PPKM darurat, ia menjelaskan jika Polda Banten sudah berkordinasi dengan Pengadilan Tinggi Banten maupun Rutan.

"Pasal-pasal yang menentukan tindak pidana dan pemenuhan alat bjkti yang menjadi acuan dalam penyidikan terhadap lelanggar/pelaku tindak pidana penerapan protokol kesehatan," jelasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan jika pelaksanaan tipiring akan dilaksanakan hari ini, Rabu (07/07).

"Mulai hari ini akan dimulai pelaksanaan Tipiring di masing-masing Polres  dan akan dilaksanakan supervisi oleh PJU Polda. Pelaksanaan gakkum ini, Polda Banten bekerja sama dengan CJS untuk pelaksanaan Tipiring terhadap pelanggar prokes," tambah Edy Sumardi.

Ditemui usai vicon, Kepala Rutan Serang menyatakan mendukung penegakkan hukum terhadap pelanggar PPKM Mikro, dan siap menerima manakala ada pelanggar Tipiring yang diberi hukuman kurungan 3 hari.