Pelaku Pembunuhan di Wonosobo Tanggamus Dibekuk Polisi Bersama Barang Bukti Senpira

TANGGAMUS - Dalam tempo waktu 6 jam, tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, Lampung, berhasil membekuk Herli Yansyah alias Yan Dirut (29), tersangka pelaku pembunuhan terhadap Julyadi (33) warga Pekon (Desa) Srimelati, Wonosobo.
Selain menangkap tersangka yang merupakan warga Pekon Gunungdoh, Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka berupa senjata api rakitan (senpira) jenis revolver dengan 3 peluru aktif dan 2 selongsong peluru kaliber 38 dan 1 senjata tajam jenis pisau belati, Mobil minibus Toyota Avanza warna putih BE 1569 VT, pakaian serta sendal.
“Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (21/02) sekira pukul 21.00 Wib di bahu jalan Pekon Tanjungheran, Pugung,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, saat menggelar konferensi pers, Senin (22/02).
Bermula, pada saat korban melintas di jalan raya Kotaagung dengan mengendarai Mobil Avanza BE 1569 VT Warna putih, kemudian Pelaku dengan mengendarai mobil Avanza BE 1971 VY warna putih mendahului mobil korban, seketika korban membututi mobil yang dikemudikan pelaku.
Setibanya di Pekon Tanjungheran, korban melihat mobil pelaku mampir di pinggir jalan untuk membeli buah rambutan, kemudian korban langsung berhenti dan menghampiri pelaku, sehingga antara korban dan pelaku sempat terjadi ribut mulut.
Korban mendorong kepala pelaku berulang hingga hampir tersungkur ke tanah. Sempat terjadi pergumulan antara keduanya, kemudian pelaku menusuk korban di bagian pangkal paha menggunakan pisau yang menyebabkan korban tersungkur. Namun, sebelum tersungkur korban sempat menembak pelaku sebanyak 2 kali menggunakan senpi rakitan jenis revolver tetapi tidak mengenai pelaku, setelah itu korban terjatuh.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pangkal paha dan banyak mengeluarkan darah. lalu korban di bawa ke Puskesmas Rantautijang untuk dilakukan pengobatan. Namun setibanya di Puskesmas, korban dinyatakan telah meninggal dunia, kemudian sepupu kandung korban melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindaklanjuti.
"Usai melakukan penusukan tersebut, dengan mengemudikan kendaraanya, pelaku kemudian kabur ke arah Pringsewu," jelasnya.
Menurut Ramon, berdasarkan keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan di handphone korban, sebelum perkelahian diketahui antara tersangka dan korban terjadi perselisihan melalui sms.
"Jadi setelah perselisihan tersebut, korban merasa sakit hati karena tersangka menyinggung orang tuanya," ujarnya.
Ditambahkannya, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat e KUHPidana. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, menurut keterangan tersangka mengakui bahwa dia mengenal korban sebab istri korban berasal dari kampungnya. "Saya sudah lama kenal korban karna istrinya berasal dari kampung saya," ucapnya.
Tersangka mengakui, dia tidak berniat membunuh korban dan hal itu hanya spontan sebab dia diperlakukan korban dengan tidak wajar.
"Dia menuduh saya, dia sms saya ngomong yang enggak masuk akal, namun tidak saya ladeni bahkan sebelum kejadian dia menunggu 1 jam setengah di depan rumah saya," ujarnya.
Tersangka menerangkan, dia tidak tahu kalau dikejar korban saat membeli rambutan, bahkan dicekik hingga membuatnya spontan menusuk paha korban.
"Saya enggak tau kalo dikejar, waktu saya beli rambutan di Tanjungheran dan membayar, tiba-tiba dia datang dan turun. Padahal waktu itu saya sudah mengalah dan meminta maaf tetapi dia mencekik saya, saya di dorong hingga saya terjatuh, disitulah saya khilaf," jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, tersangka mengaku menyesali perbuatannya karena nyawa korban tidak tertolong. Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya menyesal dan meminta maaf. saya tidak ada niat membunuh, padahal saya sudah niat pergi dari lokasi tetapi dia masih menghadang saya," tutupnya.