Pekan Depan, Polres Tulangbawang Barat Gelar Perkara Khusus Kasus Ganti Rugi Lahan

TULANGBAWANG BARAT – Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi menegaskan akan segera melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ganti rugi lahan milik Susanti (27) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 218.
"Kita telah menerima surat dari penasihat hukum atau pengacara Susanti untuk melakukan gelar perkara khusus terkait hal tersebut," tegas Kapolres di Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, Lampung, Selasa (21/12).
Kapolres mengatakan, gelar perkara khusus dijadwalkan pekan depan. “Adapun pihak-pihak yang akan kita panggil diantaranya pelapor serta penasihat hukumnya," ungkapnya.
Diketahui, Susanti warga Tiyuh (Desa) Wonorejo, Kecamatan Gunungagung mengaku kalau dana pembebasan lahan JTTS sebesar Rp260 juta miliknya diduga digelapkan oleh Keluarga Alm Ponidi bersama oknum Kepala Tiyuh Wonorejo, Ngadenan.
Dari lahan seluas 8.085 meter persegi milik Susanti, 5.100 meter diantaranya terkena pembebasan JTTS. Namun, uang ganti rugi yang diterima Susanti hanya 1.400 meter. Setelah ditelusuri, ternyata lahan itu sudah digantirugikan tetapi dananya masuk ke keluarga Alm Ponidi.
Lahan tersebut telah dibuatkan sporadik oleh Alm Ponidi bekerja sama dengan oknum Kepala Tiyuh Wonorejo Ngadenan pada 22 Agustus 2018 lalu
Terpisah, penasihat hukum Susanti, Gindha Ansori Wayka menjelaskan, masalah tersebut sebenarnya sudah ada dua hal secara pasti yang menyatakan tanah itu milik Susanti. Yang pertama adalah pernyataan dari BPN Provinsi Lampung yang membenarkan bahwa itu sudah diputuskan benar punya Susanti dan pihak Ponidi (Alm) juga mengakui serta harus mengembalikan hak ganti rugi tersebut. Dan kedua, Susanti sudah ada Sertifikat secara resmi yang terdaftar di BPN.
"Dengan demikian, ini sudah jelas sporadik yang dipalsukan oleh oknum Kepala Tiyuh Wonorejo Ngadenan saat itu berada di atas hak klien kami," tuturnya.
Menurut Gindha, dirinya sudah mendengar kabar memang ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dan pihaknya menyambut baik serta mengapresiasi atas tindakan pak Kapolres yang secara sigap dan telah bersedia untuk menjadwalkan gelar perkara khusus.
"Nanti akan kita surati juga BPN untuk melakukan pengembalian batas, dan dari dasar itu juga masalah ini akan kita tindak lanjuti lagi dengan melaporkan Oknum yang telah melakukan penyerobotan tanah serta penggelapan tanda tangan surat Sporadik tersebut sebagai tindakan pidana," ujarnya.
Sementara, Arya Komisi II DPRD Tulangbawang Barat selaku wakil rakyat yang turut mendampingi Susanti untuk mengambil haknya sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Polres untuk dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan melakukan gelar perkara.
"Kami berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang, karena ini berkaitan dengan hak seorang warga masyarakat Tulangbawang Barat yang barang miliknya itu dirampas oleh orang lain, sehingga sekali lagi kita sangat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menegakkan keadilan yang seadil-adilnya," tegasnya.