Pekan Depan DPRD Tulangbawang Barat Panggil Pemilik Pertashop

TULANGBAWANG BARAT – Meskipun telah dilaunching, pemilik usaha Pertashop di Tulangbawang Barat, Lampung, dilarang beroperasi sebelum izin dikeluarkan.
Hal tersebut ditegaskan langsung ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat, Yantoni, kepada monologis.id melalui telepon, Rabu (14/04).
Menurutnya, pemkab Tulangbawang Barat hanya memberikan keringanan usaha khusus terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak termasuk usaha perorangan.
"BUMDes merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa, dan berbadan hukum. Pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan peraturan desa," katanya.
Karena itu, pekan depan pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dapat duduk satu meja di sekretariat DPRD.
"Kita akan memanggil pihak Pertashop tersebut, termasuk nantinya pihak terkait lainnya seperti Kepala Dinas DPMPTSP dan Dinas Koperindag, agar dapat diselesaikan dan duduk satu meja," jelasnya.
Karena itu lanjut dia, kami sangat mengecam pihak pengusaha Pertashop itu, dan sebelum adanya izin yang dikeluarkan maka mereka dilarang beroperasi, jika sampai beroperasi akan langsung kita segel, artinya mereka tidak menganggap keberadaan Pemerintahan Tulangbawang Barat.
"Sementara ini belum kita segel karena memang mereka tidak beroperasi, jadi pekan depan akan kita panggil," imbuhnya.