PDM Tubaba Larang Takbir Keliling, Tekankan Toleransi Idul Fitri
PDM Tubaba melarang takbir keliling menjelang Idul Fitri 1447 H guna menjaga ketertiban dan toleransi di tengah potensi perbedaan hari raya antara Muhammadiyah dan pemerintah.
TULANGBAWANG BARAT — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, resmi melarang takbir keliling menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mengantisipasi potensi gesekan akibat perbedaan waktu perayaan hari raya.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 014/EDR/III.0/C/2026 yang diterbitkan berdasarkan hasil rapat pleno PDM Tubaba pada 17 Maret 2026. Edaran ini juga merujuk pada kebijakan pemerintah daerah terkait pengkondisian malam takbiran.
Sekretaris PDM Tubaba, Yudo Utomo, menegaskan bahwa warga Muhammadiyah diminta tidak melakukan takbir keliling pada malam 20 Maret 2026. Takbiran dianjurkan dilaksanakan secara sederhana di masjid atau musala masing-masing tanpa konvoi di jalan.
Kebijakan ini menyusul penetapan Idul Fitri oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026, sementara pemerintah diperkirakan menetapkan hari raya pada Sabtu, 21 Maret 2026.
“Perbedaan adalah hal yang biasa, namun menjaga kerukunan dan menghormati umat Islam yang masih berpuasa menjadi prioritas. Karena itu, kami mengimbau agar tidak ada takbir keliling yang berpotensi mengganggu ketertiban,” ujar Yudo.
PDM Tubaba menekankan pentingnya sikap dewasa dalam menyikapi perbedaan kalender Hijriah serta menjaga ukhuwah Islamiyah. Warga juga diminta melaksanakan salat Idul Fitri secara tertib di lokasi yang telah ditentukan serta merayakan hari raya secara sederhana.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kondusivitas daerah selama momentum Idul Fitri di tengah potensi perbedaan penetapan hari raya.










