PD BPR Berkah Berikan Deviden Rp2,5 Miliar ke Pemkab Pandeglang

PANDEGLANG – Pemberian deviden sebesar Rp2,5 miliar dari Perusaahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Berkah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang diapresiasi Sekretaris Daerah (Sekda) Pery Hasanudin.
“Ini membuktikan bahwa BPR Berkah semakin maju dan berkembang setiap tahunya,“ kata Pery saat memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Kantor PD BPR Berkah, Senin (14/12).
Pery juga menilai PD BPR Berkah telah mampu memberikan kotribusi dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pandeglang, Banten.
“Sebagai perusahaan milik daerah yang kredibel dan profesional tentu harus mampu mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Artinya, dalam pengelolaan keuanganya sehat, dan PD BPR Berkah sudah menunjukan kontribusinya kepada Pemkab Pandeglang,“ tutur Pery.
Dia berharap kedepanya pelayanan PD BPR Berkah terus ditingkatkan, agar dapat berperan penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sistem pelayanan harus lebih dipermudah serta pelayanan perkreditan harus sesuai dengan peraturan perbankan.
“Selain itu juga saya mengimbau kepada perusahaan milik daerah yang lainya agar saling berpacu untuk menunjukan kinerja dan kontribusi nyata bagi Pemkab Pabdeglang,“ ucap Pery.
Sementara itu, Direktur Operasional PD BPR Berkah Kiki D Huda mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Pandeglang atas kepercayaan yang diberikan.
“Kepercayaan ini tentu saja menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, sehingga dampak dari peningkatakan kinerja ini mampu meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat Pandeglang,“ kata Kiki.
Ia menambahkan, PD BPR Berkah pada 2021 memiliki target mencapai Rp3 miliar untuk Pemkab Pandeglang. Untuk mewujudkan hal tersebut, pada Februari mendatang akan segera membuka kantor kas cabang Cibaliung, hal ini untuk mengakomodir perangkat desa serta masyarakat Pandeglang Selatan.
“Mudah-mudahan keberadaan kantor kas di Kecamatan Cibaliung dapat mempermudah pelayanan,“ ujarnya.