PBL Lampung Minta Ketegasan Pemerintah Terkait Pelaksaan Pemilukada

BANDARLAMPUNG - Ketua bidang hukum DPD Pejuang Bravo Lima (PBL) Lampung, Anthon Ferdiansyah, meminta pemerintah tegas dalam memberikan kepastian hukum terhadap polemik pelaksaan pemilukada serentak, 9 Desember 2020 mendatang.
“Dengan terus bertambahnya angka penularan virus COVID-19 belakangan ini, menuntut msyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga diri serta selalu menerapkan protok kesehatan agar tidak tertular,” kata Advokat muda lulusan Universitas Indonesia itu, Senin (21/09).
Menurutnya, potensi kerumuman massa yang akan dihadapi dalam pelaksanaan tahapan pemilukada membuka peluang bertambahnya angka penularan di kalangan masyarakat.
“Ketidakjelasan penerapan sanksi serta batasan-batasan pelaksanaan sosialisasi yang akan dilakukan oleh setiap balonkada, semakin membuka peluang untuk menambah angka penularan. Hal yang juga tidak bisa dipungkiri adalah potensi kerumunan massa yang akan terjadi pada setiap tahapan pelaksaan mulai dari pendaftaran sampai dengan pencoblosan nantinya,” kata dia.
Dia menambahkan, dari catatan data bawaslu, terdapat 243 balonkada yang melanggar protokol kesehatan pada proses pendaftaran calon pada 4 sampai 6 September kemarin. “Tidak hanya sampai disitu, kedapan masih banyak tahapan yang harus dilakukan oleh setiap balonkada sejak ditetapkan menjadi calon pada 23 September mendatang,” kata dia.
Anthon meminta, negara dalam hal ini pemerintah harus tegas memberikan kepastian hukum tentang pelaksaan pemilukada tersebut, apakah pemerintah tetap akan melaksanakannya dengan memperkuat pengawasan terhadap batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan atau meregulasi aturan yang ada dengan mengeluarkan Perpu tentang penundaan pemilukada .
“Pada ahirnya, apapun tindakan yang akan di ambil oleh pemerintah, harus mengedepankan teori hukum yang disebut dengan istilah "salus populi suprema lex esto" Yaitu keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi di suatu Negara,” ungkapnya.