Pansus Wabup Maybrat Sayangan Sikap Tak Arif Empat Partai Pengusung

Pansus Wabup Maybrat Sayangan Sikap Tak Arif Empat Partai Pengusung
Foto: Ismail Isroyo Fatie/monologis.id

MAYBRAT - Panitia Khusus (Pansus) Pergantian Antarwaktu (PAW) Wakil Bupati Maybrat periode sisa masa jabatan 2017--2022 kembali menerima berkas pencalonan wakil bupati yang diajukan empat partai koalisi yakni, Golkar, Nasdem, PKS, dan PDIP di sekretariat DPRD Maybrat, Selasa (15/06).

Empat Partai pengusung yang mengajukan berkas nama calon Wakil Bupati Maybrat diantaranya Golkar, PDI-P, dan PKS berduet menjagokan dua nama yakni Markus Jitmau dan Sarteis Wanane. Sementara NasDem secara tunggal mengajukan Leonardus Kore.

Tiga Nama ini selanjutnya akan digodok oleh Pansus sesuai mekanisme undang-undang dan dipilih oleh 20 anggota DPRD untuk menggantikan mendiang Paskalis Kocu.

Ketua Pansus melalui Wakil Ketua, Otniel Salossa mengatakan, sebelumnya ada empat nama yang didaftarkan oleh empat partai pengusung, namun pansus dalam tahapan berjalan menemukan tiga nama yang berhasil diajukan. Tiga nama ini pun, kata Otniel, masih melenceng dari regulasi atau ketentuan pansus, dimana, partai pengusung diharuskan hanya mencalonkan dua nama saja.

"Kami pansus pada tahapannya telah melakukan verifikasi pemberkasan ternyata kita dapatkan tiga calon, yang semestinya sesuai regulasi harusnya dua calon," ujarnya.

Kata dia, terkait dengan pengusulan dua nama tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan partai koalisi bukan pansus.

"Pansus DPRD hanya melaksanakan proses," tegasnya.

Namun demikian, ia mengatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan proses selanjutnya sampai pleno penetapan dengan berpedoman pada mekanisme undang-undang yang berlaku, dan kemudian hasilnya seperti apa akan diumumkan dalam waktu dekat kepada empat partai koalisi atau pengusung pasangan Sagrim-Kocu.

"Jadi yang menyampaikan kembali nama calon hari ini ada dua calon oleh Golkar, PDIP, dan PKS mengusung Saudara Markus Jitmau dan Sarteis Wanane, sementara Nasdem mengusulkan Pak Leonardus Kore. Jadi calon yang ada sekarang itu tiga calon," katanya.

Dirinya menyayangkan sikap tidak arif dan bijaksana yang ditunjukkan oleh empat partai koalisi tersebut. Pasalnya, hingga sekarang empat partai tersebut belum juga bersepakat untuk mengajukan dua nama calon wakil bupati sesuai ketentuan yang diberikan pansus. Menurut dia, tiga nama yang diajukan partai koalisi ini sama saja dengan mengulangi proses dari awal.

"Jadi intinya nanti di pansus ajalah, apakah nanti di konsultasi kembali lagi ataukah bagaimana, itupun nanti diputuskan di pansus, barangkali begitu," pungkasnya.

Diketahui, proses penyerahan kembali berkas serta pengajuan calon oleh empat partai pengusung ini diterima langsung perwakilan anggota pansus didampingi sekwan DPRD Maybrat, sementara ketua pansus beserta sejumlah anggota lainnya sedang berhalangan dinas di Jakarta.