Pansus Terancam Diberhentikan, Disinyalir Bupati Maybrat Bakal Jalan Tanpa Wakil

Pansus Terancam Diberhentikan, Disinyalir Bupati Maybrat Bakal Jalan Tanpa Wakil
Foto: Eddwin Charles Fatie/monologis.id

MAYBRAT - Kerja panitia khusus (Pansus) DPRD pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Maybrat masa jabatan 2017-2022 hingga sekarang belum ada sinyal siapa sosok wakil yang diusung partai koalisi untuk mendampingi Bupati Maybrat di akhir sisa masa jabatan.

Pasalnya, dari Empat Partai pengusung pasangan Sagrim-Kocu (Sako) pada pilkada 2017 yakni Partai Golkar, PDIP, NasDem dan PKS belum ada satupun buah kesepakatan yang diambil bersama oleh empat partai koalisi tersebut untuk mengusulkan siapa nama calon PAW Wakil sesuai printah undang undang yang berlaku.

Ketua Pansus Wakil Bupati Maybrat, Thomas Aitrem mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno, Pansus telah menyepakati perpanjangan waktu terhitung tanggal 19 April--6 Mei 2021, sembari pihaknya melakukan konsultasi lagi ke Biro Hukum Setda Papua Barat Dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami sudah bekerja secara maksimal, namun hingga hari ini ke-Empat Partai koalisi tidak menanggapi surat yang telah kami keluarkan sejak tanggal 15 Maret 2021 lalu tentang pengajuan Dua calon dari ke-Empat parpol tersebut,” kata Thomas, Jumat (16/04).

Dijelaskan Thomas, setelah konsultasi, selanjutnya akan mengajukan laporan secara tertulis sesuai hasil kerja pansus dari tahap pertama hingga tahap akhir ke pimpinan DPR agar melakukan sidang peripurna pemberhentian pansus.

“Karena tidak ada pengusulan calon, maka dengan dasar inilah kami akan serahkan kepada pimpinan DPR untuk menetapkan jadwal sidang paripurna pemberhentian pansus, maka dengan sendirinya Bupati akan sendiri bekerja tanpa Wakil Bupati,” jelas Aitrem.

Ketua DPRD Maybrat, Ferdinando Solosa menegaskan, apabila sampai waktu yang diberikan pansus tidak diindahkan oleh ke-Empat partai koalisi, maka pansus akan menyerahkan kepada pimpinan DPR untuk melakukan sidang paripurna untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Pansus ini sudah memberikan surat kepada ke-Empat partai koaliasi sebanyak Dua kali tapi progresnya tidak ada kemajuan. Masih mempertahankan partai masing-masing. Padahal berdasarkan aturan, dari ke-Empat partai tersebut harus mengusulkan Dua nama calon. Namu realitanya masih saja lebih dari Dua calon,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua partai Koalisi dari PDIP, Septinus Naa berjanji akan undang Empat partai koalisi tersebut untuk menyamakan persepsi supaya pengajuan calon PAW Wakil Bupati dengan merekomendasikan hanya dua calon.

“Saya akan mengundang pimpinan dan sekretaris partai masing-masing agar kami rapat bersama sehingga mencari solusi yang terbaik. Namun jika pada kesepakatan kami dari ke-Empat partai koalisi tersebit tidak ada yang mengalah, maka kami serahkan saja kepada pimpinan DPR untuk menghentikan kerja pansus,” pungkasnya.