Pansus Pastikan 24 Maret Pilih PAW Wakil Bupati Maybrat

MAYBRAT - Tahapan terkait perekrutan dan pencalonan pergantian antara waktu (PAW) Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Papua Barat sisa masa jabatan 2017-2022 terus dilakukan. Kali ini panitia khusus (pansus) Wakil Bupati yang dibentuk oleh DPRD Maybrat kembali memastikan apabila tak ada halangan pemilihan wabub bakal dihelat pada 24 maret mendatang.
"Jadi sesuai jadwal yang telah kami susun dan nanti kami sampaikan dalam surat pemberitahuan kepada teman teman partai pengusung, mulai besok tanggal 17 febuari sampai tanggal 2 maret adalah waktu yang pansus kasih untuk partai pengusung bekerja. Sesuai jadwal dari kami pansus tanggal 24 maret adalah pemilihan dan penetapan wakil bupati terpilih untuk sisa masa jabatan 2017-2020, mudah mudahan kalau tidak ada halangan pemilihan tetap 24 maret sesuai jadwal"ujar ketua pansus, Thomas Aitrem, usai menggelar rapat pleno pansus bersama 4 Partai pengusung, golkar, PDIP, nasdem, dan PKS di Kantor DPRD Maybrat, Selasa (16/02).
Ia mengatakan pansus sebelumnya sudah layangkan surat pertama kepada 4 partai pengusung sejak tanggal 7 Januari sampai 7 febuari atau 30 hari untuk menyiapkan segala hal terkait administrasi dan pengusulan nama calon, namun berdasarkan rapat pleno evaluasi tersebut dicek ternyata belum juga rampung dan final dilakukan sehingga pansus memperpanjang waktu lagi dari tanggal 17 Febuari hingga 2 Maret.
"Kami pansus besok tanggal 17 menyurat kedua ke 4 pimpinan partai pengusung sekalian dilampirkan dengan jadwal tahapan tahapan pansus selanjutnya sampai pada paripurna pemilihan dan penetapan, karena tanggal 3-6 maret itu adalah waktu pendaftaran" ujarnya.
Dengan rentang waktu 2 minggu yang diberikan pansus itu, Atrem berharap kepada 4 partai pengusung agar duduk bersama mencari jalan atau solusi solusi terbaik untuk mengusulkan 2 nama calon Wakil Bupati Maybrat, namun bilama ada nama yang diusulkan lebih dari dua maka akan ditinjau kembali sesuai tatib yang berlaku. "Ketika ada lebih dari dua nama kami akan kembalikan ke partai pengusung untuk duduk bicara, intinya harus dua nama saja" tegasnya
Thomas pun miminta dukungan penuh dari partai pengusung agar proses penentuan cawabub Maybrat secepatnya bisa dilaksanakan dan dilantik secara definitif agar dapat membantu bupati Maybrat melaksanakan tugas pemerintahan di sisa masa jabatan 2017/2022.
"Jadi yang memberi rekomendasi kepada bupati dan wakil bupati terpilih pada 2017/2022 kala itu adalah PDIP, golkar, NasDem, dan PKS. Partai inilah yang punya hak beri rekomendasi dan usulkan nama ke pansus DPR, ini akan melalui mekanisme pemilihan di DPRD, yang pilih adalah 20 anggota dewan, siapa yang suara terbanyak di pemilihan itulah yang ditetapkan dalam paripurna itu juga sebagai wakil bupati sisa masa jabatan 2017/2022," pungkasnya.