Pansus LKPJ Minta Sekda Lampung Hadiri RDP

Pansus LKPJ Minta Sekda Lampung Hadiri RDP
Foto: Budi Bowo Laksono/monologis.id

BANDARLAMPUNG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Lampung 2020 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) batal digelar hari ini, Senin (26/04) karena tidak dihadiri Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD).

Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2020 DPRD Lampung meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Darminto hadir pada RDP yang digelar Selasa (27/04) besok.

Penundaan RDP Pansus LKPJ 2020 ini sempat menimbulkan sejumlah interupsi dari anggota pansus yang hadir. Diantaranya, Budhi Condrowati, I Made Suarjaya, I Made Bagiase, dan Ihwan Fadil.

Mayoritas interupsi dilakukan agar menunda RDP LKPJ 2020 sebelum hadirnya TAPD yakni Sekda, Asisten, dan Bapedda.

Sekretaris Pansus Mierzalie menyatakan, pentingnya, hadir TAPD untuk menjelaskan LKPJ 2020. Misalnya adanya temuan kejanggalan nilai pendapatan sebesar Rp7,2 Triliun tapi realisasi pengeluaran Rp82 Miliar.

“Misalnya APBD Lampung ini jumlah posturnya Rp7,2 T, tapi realisasi dibuku besar tertulis Rp82 Miliar. Hal-hal seperti ini kita perlu minta penjelasan kepada TAPD, apakah ada kedalahan tekhnis penulisan atau seperti apa,” terangnya