Pansel Bantah Lelang Jabatan Pringsewu Cacat Hukum

Pansel Bantah Lelang Jabatan Pringsewu Cacat Hukum
Andi Wijaya (Foto: Istimewa)

PRINGSEWU –  Panitia seleksi (Pansel) membantah proses seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk pengisian 10 jabatan tinggi pratama di Pemkab Pringsewu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan cacat hukum.

Bantahan itu disampaikan Ketua Pansel Adi Erlansyah melalui Andi Wijaya. Menurutnya, panitia sudah bekerja sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

"Intinya persyaratan ini dan berkas yang masuk itu sudah kami konsultasikan, kita rapatkan, kita bahas dan itu menurut aturan dan tidak ada aturan  yang dilanggar,” kata Andi Wijaya, Senin.

Dia menegaskan, terkait persepsi pada poin 8 dan kemudian mengartikannya berbeda itu haknya peserta.

“Ada 38 OPD di kabupaten ini, semua saling berkaitan jika dihitung secara kumuatif peserta yang lolos pada tahap pemberkasan sudah sesuai syarat tersebut. Tetapi yang pasti dalam menyusun dokumen, mengevaluasi kami mengacu pada pedoman yang sudah di setujui oleh KASN. Jika ada pihak yang keberatan, itu hak mereka. Panitia bekerja berdasarkan dalam Udang-undang  ASN, PP No. 11 Tahun 2017 dan Permen PAN no. 15 dan dokumen perencanaan ya sudah dikonsultasikan dengan KASN," terang Andi

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pringsewu Sagang Nainggolan saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut menolak untuk berkomentar.  Namun pihaknya berjanji akan segera memanggil pansel untuk klarifikasi terkait hal tersebut.

"Saya belum bisa berkomentar sebelum kami panggil mereka (pansel),  mengenai poin no 8 pada persyaratan tersebut kan jelas sesuai dengan PP no 11, mengenai kata bidang yang disebutkan, OPD itu ada pembagian bidang nya, dan itu jelas kok. Hal yang lain nanti saja lah, setelah kami panggil mereka," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang peserta lelang jabatan mengungkap beberapa kandidat yang mengikuti proses lelang jabatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan cacat hukum.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah tentang persyaratan bagi peserta lelang yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi, pada poin nomor 8 disebutkan bahwa bagi peserta lelang harus memiliki jabatan tugas pada bidang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.