Panitia Dituding Curang, Calon Kades Tolak Hasil Perhitungan Suara

Panitia Dituding Curang, Calon Kades Tolak Hasil Perhitungan Suara
Foto: Sakdam Husein/monologis.id

ACEH SINGKIL – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Keuchik Pandansari, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, Aceh pada Minggu (14/11) menyisakan polemik.

Pemungutan suara di desa tersebut sempat diwarnai aksi protes dan penolakan dari salah satu calon Keuchik (Kades). Pasalnya, calon Keuchik nomor urut 1 Arbasar menuding penyelenggara yang terdiri dari Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) telah melakukan kecurangan terhadap proses pemilihan.

"Pada hari pemungutan suara di TPS terdapat beberapa orang masyarakat kita yang tidak diizinkan menggunakan hak suaranya oleh KPPS. Alasannya karena domisili. Padahal sangat jelas yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Inikan zolim, karena sengaja menghilangkan hak suara seseorang," ucap Arbasar, Selasa (16/11).

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa pada tahap pemilihan P2K tidak pernah membentuk Petugas Pencatat Pemilih (P2P)  sehingga banyak kesalahan dalam penyusunan daftar pemilih.

Hal tersebut dibenarkan oleh empat orang anggota panitia P2K Pandansari, yakni Suratmen, Ardiman, Herliana Safitri dan Musliani ketika dikonfirmasi oleh monologis.id.

"Memang sejak awal pembentukan P2K itu tanpa dimusyawarahkan, kami hanya dipanggil kemudian langsung ditunjuk sebagai anggota P2K oleh Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) Pandansari. Bahkan dalam hal pekerjaan pun kami jarang dilibatkan hanya ketua dan beberapa anggota saja yang dilibatkan," ucap Suratmen.

Sementara itu, anggota P2K lainnya Herliana Safitri ketika dikonfirmasi, menyampaikan bahwa surat suara yang disediakan berdasarkan DPT, jumlah pemilih adalah 536 ditambah 2 % dari DPT yaitu 11 surat suara.

"Menurut daftar hadir pemilih dan surat undangan, masyarakat yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 485 orang dan pemilih tambahan yang tidak masuk dalam DPT sebanyak 5 orang. Sehingga total pemilih yang menggunakan hak suara adalah sebanyak 490 orang, Sedangkan surat Suara yang rusak sebanyak 1 suara," terang Herliana.

Ditambahkannya, untuk perolehan suara calon nomor urut 1 adalah sebanyak 242 sedangkan calon nomor urut 2 sebanyak 243 ditambah surat suara yang rusak 1 suara, sehingga total suara yang digunakan adalah 486 suara.

"Dari hasil perhitungan itulah terdapat selisih sebanyak 4 suara yang tidak diketahui sumbernya," tutup Herliana.

Sementara itu, Safliadi yang merupakan saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) utusan kandidat calon nomor 1 mengatakan sejak awal proses pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara terdapat kejanggalan-kejanggalan.

"Sebelumnya tidak ada pengumuman hari pemungutan suara dan lokasi TPS oleh P2K di tempat-tempat umum, lalu pada saat sebelum dimulai pemungutan suara di TPS tidak ada pengarahan dari KPPS baik itu tentang tatacara pencoblosan maupun mengenai keabsahan surat suara. Selain itu P2K yang melaksanakan tugas KPPS sampai dengan dilaksanakannya perhitungan suara P2K juga ikut terlibat, seharusnya itu kan tugasnya KPPS,” ucap Safliadi.

Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan bahwa format Blangko Perhitungan Suara yang dibuat oleh KPPS sangat tidak wajar karena tidak memuat kolom tanda tangan KPPS dan saksi calon.

"Jadi Blangko Perhitungan Suara itu, kalau dalam pemilu istilahnya C1 Plano yang ditempelkan oleh KPPS hanya ada kolom perolehan suara para calon dan suara tidak sah/rusak dan kami para saksi juga tidak diberikan salinan DPT dan blangko kosong surat perhitungan suara, bahkan angka yang tertera pada blangko besar perhitungan Suara itu sengaja dibuat lebih, inikan menunjukkan Panitia tidak profesional dalam bekerja," tutupnya.

Karena hal tersebut, Arbasar menilai bahwa perolehan suara pada pemilihan Keuchik Pandansari cacat hukum.

Meski keberatan dengan hasil penghitungan suara, Arbasar mengaku bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan menang atau kalah.

“Karena banyak pelanggaran dari panitia yang harus dibenahi. Saya pribadi meminta agar Bapak Bupati, Camat dan Mukim mengambil keputusan yang bijaksana selaku fasilitasi dalam penyelesaian sengketa pemilihan ini, kalo tidak bisa malu jika kita membiarkan praktek-praktek curang dalam menyeleksi calon pemimpin dan semestinya dilaksanakan pemilihan ulang,” tegasnya.