Palak dan Ancam Sopir Truk, Warga Gununglabuhan Waykanan Dibekuk Polisi

WAYKANAN - Satreskrim Polres Waykanan meringkus laki-laki berinisial RA (32) warga Gununglabuhan, yang diduga melakukan pemerasan dengan kekerasan kepada seorang sopir truk di Jalinsum, Kampung Banjarmasin, Baradatu.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat reskrim IPTU Des Herison Syafutra menerangkan, pada Sabtu (16/01) silam sekira pukul 04.15 WIB, korban Renaldi (21) warga Jalan Jenderal Suprapto, Enggal, Bandarlampung mengendarai truk bersama Alfian dari Bandarlampung menuju Blambanganumpu, Waykanan.
“Saat melintas di jalan lintas Sumatera Banjarmasin, Baradatu, tiba-tiba datang dari arah belakang dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor matic dan langsung memberhentikan korban,” kata Herison, Rabu (03/03).
Setelah itu, satu orang pelaku menyuruh turun dan langsung menarik baju korban di bagian leher dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau. Pelaku meminta uang sebesar Rp1 Juta dengan alasan korban sudah menyerempet kendaraan pelaku sehingga motor mengalami lecet serta handphone pecah.
Sementara korban berusaha menjelaskan bahwa selama diperjalanan tidak pernah merasa melihat ataupun menyerempet pelaku. Namun, pelaku tetap meminta ganti rugi dengan mengancam akan menusuk korban menggunakan pisau.
“Karena takut dan terancam jiwanya korban menyetujui memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp1 juta. Korban memberikan uang tunai Rp500 Ribu saat dilokasi dan sisanya korban meminta orangtua nya mentransfer Rp500 Ribu ke rekening BRI milik pelaku. Korban lalu melaporkannya peristiwa yang dialaminya ke Polres Waykanan,” ujar Herison.
Pada Jumat (26/02), tim Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku di Kampung Gununglabuhan. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Ternyata pelaku target operasi polisi pada Operasi Cempaka lalu.
“Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah buku rekening Bank BRI inisial RA, satu lembar ATM Bank BRI, satu lembar KTP atas nama berinisial RA dan satu unit HP android Merk OPPO,” ungkap Herison .
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Waykanan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.