Pakar Hukum Tata Negara: Wakil Bupati Lampung Tengah Layak Dipidanakan

BANDARLAMPUNG - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Yusdianto Alam, menilai kasus viralnya video wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di saat pandemi layak untuk di pidanakan.
Dia menyebutkan, intruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Lampung sudah sangat jelas. Dalam keadaan COVID-19 seperti sekarang ini, harus bener-benar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dalam regulasi jelas, konsekuensi bagi yang melanggar protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19 yang saat ini tengah melonjak.
“Dimata hukum semua warga negara memiliki kedudukan yang sama. Meskipun dia (Ardito) kepala daerah. Juga harus diperlakukan sama. Tidak ada hak istimewa,” kata Yusdianto, Minggu (27/06) malam.
Menurutnya, Ardito bisa dikenakan pasal 160 KUHP dan/atau pasal 93 Undang Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Habib Rizieq Shihab saja bisa, kenapa yang bersangkutan tak bisa, terutama dikenakan Undang-undang karantina wilayah. Masak Ardito harus diistimewakan. Seharusnya sebagai kepala daerah bisa memerikan contoh taat protokol kesehatan,”kata dia.
Dalam sebuah video berdurasi 33 detik yang viral di media sosial, Wakil Bupati Lampteng dr Ardito Wijaya terlihat bernyanyi di hajatan pesta perkawinan yang diduga digelar Kampung Lampuyang Bandar, Waypengubuan Lampung Tengah.
Sambil menyanyikan lagu, Ardito perlahan turun dari panggung, berjoget bersama warga yang ada di bawah panggung. Kemudian, salah satu ajudannya melemparkan uang saweran yang menyebabkan kerumunan.