PAD Tulangbawang Barat 2021 Baru Tercapai 80,26 Persen

PAD Tulangbawang Barat 2021 Baru Tercapai 80,26 Persen
Sekretaris BPPRD Tulangbawang Barat Ainuddin Salam (Foto: Rosid/monologis.id)

TULANGBAWANG BARAT – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung hingga 14 Desember 2021 mencapai Rp16.690.973.699,65 dari target PAD tahun anggaran 2021 sebesar Rp20.797.130.000,00 atau baru 80,26 %.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tulangbawang Barat Arya melalui Sekretaris Ainuddin Salam merinci, untuk pendapatan dari pajak hotel target Rp23.000.000 tercapai Rp56.622.795 atau 246,19 %.

“Lalu pajak restoran target Rp800.000.000 tercapai Rp658.855.301,89 atau 82,36 %. Pajak hiburan target Rp15.500.000 tercapai Rp1.606.090 atau hanya 10,36 %,” ungkapnya, Senin (20/12).

Untuk pajak reklame target Rp195.000.000 tercapai Rp212.123.020 atau 108,78 %. Pajak penerangan jalan target Rp9.250.000.000 tercapai Rp9.268.527.818 atau 10,20 %.

“Pajak parkir target Rp75.000.000 tercapai Rp83.789.000 atau 111,72 %. Pajak Air Bawah Tanah target Rp140.000.000 tercapai Rp105.610.722,76 atau 75,44 %,” kata Ainuddin.

Pajak Bumi dan Bagunan P-2 Bumi Rp8.000.000.000 tercapai Rp4.500.881.021 atau 56,26 %. Pajak BPHTB Rp600.000.000 tercapai Rp382.949.492 atau 63,82 %.

“Adapun untuk hasil retribusi, yakni retribusi jasa umum dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Retribusi Pelayanan persampahan/kebersihan target Rp237.130.000 tercapai Rp224.560.000 atau 94,70 %,” ungkapnya.

Selanjutnya, Dinas Perhubungan retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum Rp150.000.000 tercapai 123.830.000 atau 82,55 %. Dinas Koperindag Retribusi Pelayanan Pasar Rp225.000.000 tercapai Rp339.900.000 atau 151,07 %.  Dinas Kominfo Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Rp144.000.000 tercapai Rp164.271.900 atau 114,08 %.

“Sementara retribusi jasa usaha, yaitu dari Dinas PUPR Retribusi Alat Berat Rp50.000.0000 tercapai Rp50.080.000 atau 100,16 %. Dinas Koperindag Retribusi Sewa Toko Rp275.000.000 tercapai Rp320.100.000 atau 116,40 %. Dinas Perhubungan Retribusi Terminal Rp7.500.000 tercapai Rp6.374.000 atau 84,99 %. Dinas Porapar Retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga Rp10.000.000 tidak tercapai sama sekali atau 0 %,” kata Ainuddin.

Dan terakhir Retribusi Perizinan Tertentu yaitu dari Dinas PMPPTSP Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Rp600.000.000 tetapi hanya tercapai Rp190.892.539 atau 31,82 % karena adanya penyesuaian UU Cipta Kerja.

“Yang paling besar PAD Tulangbawang Barat berasal dari Pajak Bumi Bangunan P-2 dan Penerangan Jalan, dan kita optimis untuk pajak tersebut dapat tercapai di akhir tahun ini. Sementara yang lainnya kemungkinan berdasarkan laporan sudah tidak ada penambahan lagi, yang artinya secara keseluruhan target PAD Tulangbawang Barat tahun ini tidak tercapai karena latar belakang masih terdampak pandemi COVID-19, terutama seperti tempat hiburan, restoran, dan rekreasi olahraga," pungkasnya.